Kepercayaan publik tidak lahir dari pidato atau slogan. Kepercayaan tumbuh dari pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan hukum: apakah mereka dilayani dengan baik, diperlakukan secara adil, memperoleh penjelasan yang jujur, dan melihat aparat bekerja dengan penuh integritas.

Pesan itu terasa kuat dalam peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 pada 2 September 2026. Melalui tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil, dan Humanis”, Jaksa Agung mengingatkan bahwa setiap insan Adhyaksa merupakan wajah institusi. Kepercayaan tidak dapat dipaksakan. Ia hanya dapat diraih melalui kerja yang benar, keterbukaan, dan keberanian melakukan perbaikan.

Dari tujuh Perintah Harian Jaksa Agung, dua pesan berkaitan erat dengan fungsi intelijen. Pertama, membangun sinergi yang harmonis dan kolaborasi produktif dengan kementerian, lembaga, serta seluruh pemangku kepentingan. Kedua, meningkatkan kepekaan terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan hukum agar Kejaksaan mampu bertindak cepat dan tepat menghadapi perubahan situasi.

Pesan tersebut menegaskan bahwa menjaga marwah institusi tidak dapat dilakukan dari balik tembok kantor. Kejaksaan harus hadir, mendengar, membaca keadaan, dan memahami keresahan masyarakat. 

Di sinilah intelijen penegakan hukum menjalankan peran strategis: mengolah informasi untuk menghadirkan peringatan dini bagi pimpinan. Tujuannya bukan menciptakan ketakutan, melainkan mencegah persoalan berkembang menjadi krisis.

Baca Juga:
Harlah Ke-81 Kejaksaan RI: Jajaran Kejati DIY Tampil Beda Berbalut PDL

Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk menyelenggarakan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan bagi kepentingan penegakan hukum. Di dalamnya terdapat Pengamanan Sumber Daya Organisasi atau PAM SDO.

Fungsi ini tidak boleh dipersempit sebagai kegiatan mencari kesalahan pegawai. Pengamanan organisasi harus dimulai dari pencegahan, perlindungan, pembinaan, dan penguatan integritas.

Tekanan pihak luar, konflik kepentingan, kebocoran dokumen, serangan siber, penyalahgunaan media sosial, gaya hidup tidak patut, hingga beban psikologis dapat memengaruhi aparatur. Karena itu, pegawai membutuhkan penguatan etika, literasi digital, perlindungan data, saluran pelaporan yang aman dan pendampingan. Intelijen yang baik bukan hanya menemukan masalah, tetapi membantu organisasi menghindarinya.

Tantangan semakin kompleks pada era digital. Narasi manipulatif dapat menyebar seketika. Namun, menjaga reputasi bukan berarti menutupi persoalan atau membungkam kritik. Kepercayaan justru tumbuh ketika institusi menjelaskan fakta, mengakui kekurangan, dan menunjukkan perbaikan secara terbuka.

Baca Juga:
PWI Jabar: Kebebasan Pers Bukan Alasan untuk Mengintimidasi

Dalam kondisi ini, pers berperan penting. Pers bukan sekadar saluran publikasi kegiatan Kejaksaan, melainkan mitra independen yang membawa fakta, kritik, aspirasi, dan suasana batin masyarakat ke ruang pengambilan kebijakan.

Pemberitaan memang bukan vonis atau alat bukti, tetapi laporan jurnalistik yang kredibel dapat menjadi alarm awal mengenai buruknya pelayanan, dugaan penyimpangan, konflik sosial, maupun tekanan terhadap proses hukum.

Pers juga membutuhkan informasi mutakhir yang mudah dikonfirmasi. Wartawan bekerja dalam siklus pemberitaan yang cepat. Ketika informasi resmi terlambat, tidak lengkap, atau berbeda antara satu pejabat dan pejabat lainnya, ruang kosong mudah dipenuhi spekulasi. 

Memberikan informasi secara cepat bukan semata-mata kepentingan pers, melainkan bagian dari tanggung jawab Kejaksaan kepada masyarakat. Jawaban cepat tidak harus membuka rahasia perkara. Penjelasan bahwa suatu informasi masih diverifikasi tetap lebih bertanggung jawab daripada membiarkan pertanyaan publik tanpa jawaban.

Tanggung jawab tersebut tidak dapat dibebankan hanya kepada Penerangan Hukum atau Seksi Intelijen. Setiap bidang, seksi, dan satuan kerja harus mendukung tersedianya informasi publik sesuai kewenangannya. 

Data dan capaian yang telah diverifikasi perlu disampaikan kepada fungsi Penerangan Hukum di kejaksaan tinggi atau Seksi Intelijen di kejaksaan negeri untuk diolah menjadi informasi yang mudah dipahami masyarakat.

Semangat een en ondeelbaar—Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan—harus tercermin dalam tata kelola informasi. Kejaksaan negeri dalam satu wilayah perlu berkoordinasi dengan kejaksaan tinggi agar informasi tidak terlambat, terpotong, atau saling bertentangan.

Integrasi bukan berarti membuka seluruh informasi tanpa batas, melainkan memastikan siapa yang berwenang menjelaskan, data apa yang telah terverifikasi, dan informasi apa yang wajib dilindungi.

Dalam kerangka PAM SDO, dukungan terhadap publikasi diwujudkan melalui pengamanan tata kelola informasi. Informasi harus bersumber dari data yang sahih, tidak mengganggu penanganan perkara, tidak membuka data pribadi, serta tidak merugikan korban atau saksi. 

Publikasi pun tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial. Masyarakat perlu mengetahui dampaknya: persoalan yang diselesaikan, kerugian yang dicegah, aset yang diselamatkan, dan pelayanan yang diperbaiki.

Menghadapi hoaks juga tidak cukup dengan melakukan “pemadaman” setelah informasi telanjur viral. Klarifikasi memang diperlukan, tetapi kepercayaan harus dirawat melalui keterbukaan yang konsisten. 

Keterbukaan tidak boleh menjadi slogan atau formalitas, tetapi harus dirasakan pers dalam memperoleh konfirmasi dan dirasakan masyarakat melalui informasi yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Batas etiknya harus tetap tegas. Kolaborasi tidak boleh berubah menjadi kooptasi. Intelijen tidak boleh digunakan untuk mengawasi wartawan hanya karena pemberitaannya kritis, mencari sumber jurnalistik, atau menekan independensi redaksi. Kritik berbasis fakta bukan ancaman bagi institusi, melainkan cermin untuk melihat kekurangan yang mungkin tidak terbaca dalam laporan birokrasi.

Kejaksaan membutuhkan pers yang profesional, sedangkan pers membutuhkan Kejaksaan yang terbuka dan responsif. Keduanya memiliki kepentingan yang sama: memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan hukum ditegakkan secara adil.

Marwah Kejaksaan tidak dijaga oleh pagar kantor yang tinggi, tetapi oleh integritas orang-orang di dalamnya dan kepercayaan masyarakat di luarnya.

Ketika intelijen, seluruh bidang, satuan kerja, dan pers berkolaborasi dalam koridor hukum serta etika, penegakan hukum yang berintegritas, adil, humanis, dan terpercaya bukan lagi sekadar tema, melainkan kenyataan yang dirasakan masyarakat.

*) Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.M merupakan Kepala Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan, dan Keamanan pada Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat redaksi.(*)