KETIK, MALANG – Perselisihan internal terkait pengelolaan aset perusahaan keluarga berujung ke ranah hukum. Otje Suan Dito harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Satreskrim Polresta Malang Kota usai dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri berinisial N atas dugaan penggelapan.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/573/IX/2022/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jatim tertanggal 26 September 2023. Diketahui, Otje dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kuasa hukum Otje, Joko Siswanto mengatakan kliennya kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan telah memberikan keterangan secara menyeluruh selama pemeriksaan.
"Klien kami diperiksa sebagai saksi terlapor pada Rabu, 29 Juli 2026 kemarin. Selama proses pemeriksaan, ada 48 pertanyaan yang diajukan penyelidik dan telah dijawab secara menyeluruh," ujarnya kepada Ketik.com, Kamis, 30 Juli 2026.
Joko mengungkapkan, pokok perkara yang dipermasalahkan berkaitan dengan dugaan penggelapan aset mesin dan perlengkapan pabrik milik perusahaan keluarga. Namun, ia menegaskan seluruh aset tersebut masih berada di lokasi perusahaan tanpa ada yang dipindahtangankan.
Baca Juga:
Temukan 200 Kasus Positif TBC, Pemkot Malang Kejar Target Pengobatan 90 Persen"Seluruh aset mesin dan perlengkapan masih ada. Kami juga memiliki bukti foto terkait aset tersebut dan mempersilahkan penyelidik untuk mengecek langsung ke lokasi," tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa perusahaan tersebut pada dasarnya merupakan usaha yang dirintis oleh Otje dari nol sebelum kepemilikannya dibagi kepada anggota keluarga lain. Selain itu, Joko turut menyoroti penanganan laporan yang sebenarnya telah berjalan sejak 2023 tersebut.
Berkas perkara sempat dikembalikan oleh pihak kejaksaan kepada penyidik (P-19). Karena itu, pihaknya mempertanyakan alasan perkara ini kembali diproses dengan substansi yang dinilai tidak berubah.
"Sepanjang yang kami ketahui, materi pemeriksaannya sama seperti sebelumnya. Kami juga tidak melihat adanya unsur kesengajaan ataupun niat jahat sebagaimana yang dituduhkan," imbuhnya.
Baca Juga:
Wamenkes RI Sebut Layanan Kesehatan Kota Malang Layak Jadi Percontohan NasionalSementara itu, Otje mengaku tidak mampu menyembunyikan rasa prihatinnya. Konflik yang dipicu perbedaan pandangan mengenai pengelolaan dan kepemilikan aset ini diakuinya sangat menguras emosi.
"Mana mungkin orang tua tega kepada anaknya sendiri. Saya tidak sedang mencari siapa yang menang atau kalah, tetapi berharap kebenaran bisa terungkap," jujurnya.
Meski upaya komunikasi kekeluargaan belum membuahkan hasil lantaran pihak pelapor memilih tetap melanjutkan proses hukum, Otje menegaskan dirinya selalu terbuka untuk berdamai.
"Saya berharap masih ada kesempatan untuk berdamai. Karena penyelesaian secara kekeluargaan menjadi jalan terbaik bagi semua pihak," pungkasnya.(*)