KETIK, PALEMBANG – Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menggeledah Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Senin 29 Juni 2026, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan lampu jalan Tahun Anggaran 2025.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah penyidik Pidsus Kejari Palembang memasuki kantor Dishub yang berada di Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Palembang. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang, Anca, membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menyatakan langkah itu merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan lampu jalan.
"Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu jalan Tahun Anggaran 2025," ujar Anca kepada wartawan.
Meski belum merinci nilai proyek maupun pihak-pihak yang telah diperiksa, Anca menegaskan penyidik masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Baca Juga:
Empat Jam Geledah Kantor Dishub Palembang, Penyidik Kejari Sita Dokumen Dugaan Korupsi Lampu JalanHingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan masih berlangsung. Sejumlah penyidik terlihat memeriksa berbagai ruangan dan membawa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan lampu jalan.
Kasus ini menjadi perhatian khusus karena menyangkut proyek fasilitas penerangan jalan yang bersumber dari anggaran pemerintah.
Kejari Palembang memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi.(*)