KETIK, BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu. Hingga kini, puluhan saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap konstruksi perkara, sementara penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum menetapkan tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Wisnu Sanjaya, mengungkapkan bahwa selama proses penanganan perkara, total 73 orang telah dimintai keterangan pada tahap pemeriksaan awal. 

Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai pejabat Pemerintah Kota Batu, pejabat Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag), pejabat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar, mantan anggota DPRD Kota Batu, hingga koordinator pedagang dan pedagang Pasar Induk Among Tani.

Memasuki tahap penyidikan, Kejari Batu kembali memanggil 20 orang saksi untuk memperdalam keterangan dan memperkuat pembuktian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung proses penanganan perkara ini,” ujarnya, Jumat, 24 Juli 2026.

Baca Juga:
Kendalikan Inflasi, Pemkot Batu dan Kejari Satukan Langkah Jaga Harga Kebutuhan Pokok

Pihaknya berharap masyarakat bersabar menunggu perkembangan selanjutnya. Penyidik, tambahnya, masih akan melakukan gelar perkara untuk memastikan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah.

Terkait penetapan tersangka, Wisnu menegaskan penyidik belum dapat mengambil langkah tersebut sebelum seluruh unsur pembuktian dinyatakan lengkap.

Menurutnya, proses penyidikan saat ini masih difokuskan pada pendalaman keterangan para saksi serta pemeriksaan barang bukti elektronik yang telah diamankan penyidik.

“Penetapan tersangka akan dilakukan apabila alat bukti telah mencukupi. Saat ini penyidik masih mendalami keterangan saksi dan memeriksa barang bukti yang telah disita, berupa sejumlah telepon genggam serta laptop milik pejabat dinas terkait,” ungkapnya.

Baca Juga:
Buruan Daftar! Turnamen Bergengsi Tenis NU Cup #4 Piala Wali Kota Batu 2026 Berhadiah Rp30 Juta

Ia menambahkan, Kejari Batu berkomitmen menjalankan proses hukum secara terbuka dan profesional.

Setiap tahapan penanganan perkara, mulai penyelidikan, penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga penyampaian perkembangan melalui konferensi pers, dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersabar. Kejari Batu terbuka dalam menangani perkara ini. Mulai dari tahap penyelidikan, penggeledahan, penyitaan lima telepon genggam dan satu laptop, hingga penyampaian informasi kepada publik melalui konferensi pers, semuanya kami lakukan secara terbuka,” jelasnya.

Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Batu melakukan penggeledahan di Kantor Diskumperindag Kota Batu dan Kantor UPT Pasar Induk Among Tani pada 6 Juli 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara, lima unit telepon genggam milik aparatur sipil negara (ASN), serta satu unit laptop sebagai barang bukti.

Dua di antara telepon genggam yang diamankan merupakan milik mantan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Batu, Eko Suhartono, dan mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani, Agus Suyadi, yang kini turut diperiksa dalam rangkaian penyidikan dugaan korupsi jual beli kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu. (*)