KETIK, BATU – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Batu masih mendalami dugaan pungli dalam kasus jual beli stan di kawasan Alun-Alun Kota Batu, termasuk kemungkinan keterlibatan ASN dalam praktik tersebut. 

Di saat bersamaan, beredarnya surat pernyataan dukungan yang ditandatangani sejumlah pedagang turut memunculkan polemik baru.

Dokumen itu kini dipertanyakan keabsahan maupun waktu pembuatannya karena diduga muncul setelah kasus mencuat ke publik.

Praktisi hukum Kota Batu, Bagas Dwi Cahyono, menilai kesimpulan sementara dari penyidik tersebut sudah sesuai dengan fakta yang berkembang dalam proses penyelidikan.

Menurut Bagas, transaksi yang menyebabkan sejumlah korban mengalami kerugian jutaan hingga belasan juta rupiah sejauh ini diketahui hanya melibatkan pihak-pihak swasta tanpa keterlibatan pejabat pemerintah maupun aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga:
Pemkot Batu Kaji Relokasi PKL Patih, Temukan Banyak Pedagang Tak Bayar Sewa

“Kalau tidak ada aliran dana yang masuk atau melibatkan pejabat maupun ASN, maka perkara ini memang tidak masuk kategori pungli atau tindak pidana korupsi. Penjelasan yang disampaikan pihak Polres Batu sudah tepat,” ujarnya, Kamis, 21 Mei 2026.

Meski demikian, ia menegaskan kasus tersebut tetap berpotensi masuk ranah pidana umum karena terdapat dugaan penipuan dan pemerasan terhadap masyarakat.

Bagas menjelaskan, stan yang diperjualbelikan sejatinya merupakan aset milik pemerintah daerah sehingga tidak dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan secara pribadi demi keuntungan tertentu.

“Stan itu merupakan aset pemerintah daerah. Jika ada pihak yang mengklaim memiliki hak lalu memperjualbelikannya untuk kepentingan pribadi, maka perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur pidana penipuan maupun pemerasan,” katanya.

Baca Juga:
Diikuti 120 Peserta, Pemkot Batu Gelar Pelatihan Kompetensi untuk Cetak SDM Unggul dan Siap Kerja

Selain menyoroti dugaan praktik jual beli stan, Bagas juga mempertanyakan munculnya surat pernyataan dukungan yang ditandatangani sejumlah pedagang dan sempat beredar di tengah penyelidikan kasus tersebut.

Menurutnya, kejelasan waktu pembuatan dokumen itu penting untuk diketahui karena dikhawatirkan surat tersebut baru disusun setelah perkara menjadi perhatian publik.

“Yang perlu dipastikan adalah kapan surat dukungan itu dibuat. Apakah memang sudah ada sejak lama atau justru baru muncul setelah kasus ini ramai dibicarakan masyarakat,” tegasnya.

Ia menilai dokumen tersebut perlu diuji secara forensik untuk memastikan keaslian waktu pembuatannya.

“Surat itu sebaiknya diperiksa melalui laboratorium forensik. Jika terbukti baru dibuat setelah kasus mencuat, maka bisa menimbulkan dugaan adanya upaya menghambat proses hukum,” pungkasnya. (*)