KETIK, MALANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam lonjakan harta kekayaan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang tercatat mencapai Rp4,87 triliun pada 2022.
Dalam persidangan, JPU mengaitkan sebagian kenaikan harta tersebut dengan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Menurut JPU, peningkatan kekayaan tersebut dinilai tidak sebanding dengan pendapatan Nadiem selama menjabat sebagai pejabat negara. Dugaan itu disampaikan jaksa Roy Riady saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026).
Dalam tuntutannya, JPU berpandangan kebijakan pemilihan ChromeOS milik Google diduga menjadi bagian dari penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam program digitalisasi pendidikan.
“Ini merupakan bagian skema korupsi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam hal kebijakan terdakwa memilih ChromeOS milik Google sebagai bentuk konflik kepentingan,” ujar JPU di persidangan dilansir Suara.com jejaring nasional Ketik.com.
Baca Juga:
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp4,87 Triliun di Kasus Korupsi ChromebookJaksa mengungkapkan bahwa saat pertama kali menjabat sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019, Nadiem melaporkan total kekayaan sebesar Rp1,23 triliun dalam LHKPN. Pada 2022, jumlah tersebut tercatat meningkat menjadi Rp4,87 triliun.
Menurut JPU, lonjakan kekayaan itu belum dapat dijelaskan secara memadai dalam persidangan. Karena itu, angka tersebut dijadikan salah satu dasar dalam tuntutan uang pengganti terhadap Nadiem.
Nilainya kemudian ditambah dugaan keuntungan ekonomi sebesar Rp809,59 miliar yang menurut jaksa diperoleh melalui PT Gojek Indonesia dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
Dalam persidangan, JPU juga menyebut adanya dugaan mekanisme untuk menyembunyikan atau mengalihkan asal-usul kekayaan terdakwa. Jaksa kemudian mengaitkan pola tersebut dengan karakteristik white collar crime atau kejahatan kerah putih.
Baca Juga:
Ibrahim Arief Eks Konsultan Era Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook“Ini merupakan skema untuk menyamarkan atau memperkaya terdakwa, yang dalam rezim kejahatan white collar crime, skema ini juga dipakai dalam rezim tindak pidana pencucian uang,” tutur JPU.
White collar crime atau kejahatan kerah putih yang dimaksud JPU dalam hal ini merupakan istilah tindak pidana non-kekerasan yang dilakukan oleh pihak yang memiliki jabatan, akses, atau kewenangan tertentu.
Dalam praktiknya, kejahatan jenis ini dapat melibatkan penyalahgunaan kewenangan, manipulasi transaksi, maupun pengaturan kebijakan tertentu.
JPU menduga Nadiem terlibat dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022 yang disebut merugikan negara hingga Rp2,18 triliun.
Kerugian tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan serta sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang menurut jaksa dinilai tidak sesuai kebutuhan dan tidak optimal pemanfaatannya.
Jaksa juga menyebut PT AKAB menerima investasi dari Google. Sementara dugaan keuntungan yang diterima Nadiem menurut JPU tercermin dari kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun dalam LHKPN tahun 2022.
“Telah memperkaya terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,00 yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia,” kata JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Dalam perkara ini, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Melalui nota keberatan di persidangan, tim kuasa hukum Nadiem meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM. Pihaknya menilai dakwaan JPU lebih banyak dibangun berdasarkan narasi dibanding fakta hukum yang kuat.
Kuasa hukum Nadiem juga menyebut JPU mencampuradukkan kewenangan menteri dengan kewenangan pejabat struktural di bawah kementerian. Menurut mereka, Nadiem tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan karena kapasitasnya hanya sebatas perumus kebijakan.
Nadiem didakwa bersama sejumlah terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang berdasarkan keterangan aparat penegak hukum hingga kini masih berstatus DPO. (*)