KETIK, PACITAN – Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pacitan pada Senin, 18 Mei 2026 lalu sempat memicu kekhawatiran di lingkungan pejabat pemerintahan.
Menyikapi hal tersebut, Inspektur Daerah Kabupaten Pacitan Mahmud meminta tata kelola keuangan di lingkungan pemerintah daerah hingga pemerintah desa diperketat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Jangan sampai lalai dalam pengelolaan keuangan,” pintanya mewanti-wanti saat diwawancarai Ketik.com di kantornya, Jumat, 22 Mei 2026.
Meski kehadiran KPK di Pacitan disebut tidak berkaitan langsung dengan pemerintah daerah, Mahmud berharap peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi seluruh aparatur pemerintahan agar lebih berhati-hati dalam menjalankan program maupun penggunaan anggaran daerah dan desa.
“Jangan ada Rp1 rupiah pun uang yang dikorupsi. Semua kegiatan harus betul-betul mengacu pada perencanaan dan digunakan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Baca Juga:
Pemkab Lumajang Perkuat Transformasi Digital Lewat Optimalisasi Website Perangkat DaerahIa memastikan meskipun pemerintah daerah saat ini menghadapi kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, pengawasan terhadap tata kelola keuangan tetap dilakukan secara mendalam oleh Inspektorat.
“Terkait tata kelola keuangan tetap kami lakukan secara mendalam, baik di lingkungan Pemkab maupun pemerintah desa,” ujarnya.
Mahmud meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) maupun pemerintah desa fokus menjalankan program prioritas sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
“Kami berharap kegiatan-kegiatan pemerintah daerah maupun desa benar-benar efektif, efisien, tepat sasaran, dan sesuai arah pembangunan yang sudah direncanakan,” jelasnya.
Baca Juga:
Tambang Pasir Sungai Grindulu Pacitan Ditutup, Sopir Dump Truk Material Ancam Gelar AksiSelain pengawasan penggunaan anggaran, Inspektorat juga mendorong pemerintah daerah dan desa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta Pendapatan Asli Desa (PADes) guna memperkuat kemandirian fiskal.
Namun menurut Mahmud, peningkatan pendapatan tersebut harus dibarengi pengawasan ketat agar tidak terjadi kebocoran anggaran maupun penyimpangan.
“Peningkatan PAD dan PADes harus dibarengi pengawasan yang baik. Semaksimal mungkin kebocoran harus dihindari,” tegasnya.
Ia menambahkan, Inspektorat akan terus memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan agar tata kelola pemerintahan di Pacitan berjalan sesuai aturan dan terhindar dari praktik penyimpangan.
“Harapannya seluruh pemerintah daerah dan pemerintah desa bisa menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan benar-benar berpihak kepada kesejahteraan masyarakat,” pungkas Mahmud.(*)