KETIK, PADANG – Empat warga Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, mengikuti sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat, Kamis, 27 Agustus 2026.

‎Keempat pemohon tersebut yakni Hamidan, Sairin Said, Muazzin dan Ahmad Rivai. Mereka mengajukan permohonan untuk memperoleh salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pasaman Barat terhadap sembilan nagari di Kecamatan Lembah Melintang.

‎Sembilan nagari tersebut yakni Nagari Ujung Gading, Tampus Damai Ujung Gading, Koto Sawah Ujung Gading, Koto Gunung Ujung Gading, Ranah Salido Ujung Gading, Taluak Ambun Ujung Gading, Brastagi Ujung Gading, Kuamang Alai Ujung Gading dan Nagari Situak Ujung Gading.

‎Permohonan tersebut berawal ketika para warga melaporkan dugaan penyelewengan dana nagari kepada Inspektorat Kabupaten Pasaman Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Inspektorat kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sembilan nagari yang dilaporkan.

‎Setelah pemeriksaan dilakukan, para pelapor meminta salinan LHP hasil pemeriksaan tersebut kepada Inspektorat Pasaman Barat. Namun, permintaan itu tidak dikabulkan dengan alasan LHP merupakan dokumen yang bersifat rahasia.

Baca Juga:
Anak 4 Tahun Asal Sumbar Lawan Leukemia Langka, Butuh Transplantasi Sumsum Tulang di Luar Negeri

‎Karena tidak memperoleh salinan LHP dari Inspektorat, para pelapor kemudian membawa persoalan tersebut ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. Mereka meminta agar lembaga penyelesaian sengketa informasi tersebut memberikan kepastian atas hak mereka untuk memperoleh salinan LHP.

‎Sidang dipimpin Ketua Majelis Musfi Yendra, didampingi anggota majelis Idham Fadhli dan Tanti Endang Lestari. Sementara panitera sidang yakni Kiki Eko Saputra.

‎Agenda sidang perdana berupa pemeriksaan kelengkapan berkas serta identitas pemohon dan termohon. Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat selaku termohon diwakili kuasa hukum Indra.

‎Dalam persidangan, majelis mengapresiasi tekad para pemohon dalam memperjuangkan haknya untuk memperoleh informasi publik. Majelis juga menyayangkan ketidakhadiran Inspektorat dan PPID Pasaman Barat.

Baca Juga:
APBD Perubahan Pasaman Barat Defisit Rp73 Miliar, Bupati Yulianto: Tetap Optimistis

‎"Majelis mengapresiasi tekad kuat warga dalam memperjuangkan hak konstitusinya," ujar majelis dalam persidangan.‎

‎Majelis kemudian menawarkan upaya mediasi dan meminta Pemkab Pasaman Barat menghadirkan Inspektorat serta PPID pada agenda berikutnya.

‎Kuasa hukum Pemkab Pasaman Barat belum dapat memastikan pelaksanaan mediasi karena masih harus berkomunikasi dengan Inspektorat dan PPID Pasaman Barat.

‎Salah seorang pemohon, Sairin Said, menyayangkan ketidaksiapan pihak termohon dalam persidangan tersebut. Menurutnya, para pemohon telah menempuh perjalanan dari Pasaman Barat ke Kota Padang dengan biaya swadaya yang dikumpulkan secara urunan.

‎Sementara itu, Hamidan mengatakan pihak pemohon menghormati keputusan majelis yang memberikan ruang untuk menempuh proses mediasi pada sidang berikutnya.

‎Ia berharap permohonan untuk mendapatkan salinan LHP terhadap sembilan nagari tersebut dapat dikabulkan oleh Komisi Informasi Sumatera Barat.

‎Menurut Hamidan, keterbukaan LHP diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana anggaran yang diperuntukkan bagi masyarakat direalisasikan.

‎"Ini juga adalah upaya mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel," ujarnya.

‎Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 31 Agustus 2026, dengan agenda mediasi. Dalam agenda tersebut, pihak pemohon dan termohon diharapkan hadir bersama Inspektorat serta PPID Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.(*)