KETIK, BATU – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu terus mengurai dugaan penyimpangan jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani. Terkini, mantan Kepala Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu berinisial ES turut diperiksa.

Sebelumnya penyidik meminta keterangan ratusan saksi dan mantan Kepala UPT Pasar. Informasi yang dihimpun, ES telah beberapa kali dimintai klarifikasi oleh penyidik terkait proses relokasi dan pengelolaan kios maupun los di Pasar Induk Among Tani.

Pemeriksaan terhadap ES dilakukan seiring pendalaman perkara yang diduga berkaitan dengan praktik jual beli tempat usaha di pasar tersebut.  Sebelumnya, penyidik juga telah berulang kali memeriksa mantan Kepala UPT Pasar Kota Batu berinisial AS.

Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap AS disebut masih berlanjut dan dijadwalkan kembali dilakukan pada pekan depan.

Kuasa hukum AS, Haitsam Nuril Brantas Anarki, menegaskan pihaknya siap membuka berbagai informasi terkait perkara tersebut apabila proses hukum terus berkembang.

Baca Juga:
Harga Produksi Naik Imbas Rupiah Melemah, DPRD Kota Batu Dorong Stimulus untuk Peternak dan Petani

“Kami sudah mendapatkan banyak informasi dari klien kami terkait perkara ini. Selain disampaikan kepada penyidik, pada waktunya juga akan kami sampaikan kepada publik,” ujar Nuril, Jumat, 21 Mei 2026.

Menurut dia, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur perbuatan melawan hukum maupun kerugian negara, maka perkara tersebut harus segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Nuril juga menegaskan seluruh pihak yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa melihat jabatan maupun posisi mereka.

“Kalau nanti ditemukan adanya tindak pidana dan kerugian negara, maka semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” katanya.

Baca Juga:
Jatim Park Group Luncurkan TSC, Targetkan Penguatan Ekosistem Wisata Kota Batu

Saat ini, Kejari Kota Batu masih terus mendalami dugaan praktik penyimpangan dalam proses jual beli kios dan los Pasar Induk Among Tani yang disebut berpotensi merugikan keuangan daerah. (*)