KETIK, PALEMBANG – Perkara dugaan pengangkutan 11.000 liter minyak olahan jenis solar ilegal kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, 11 Agustus 2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa, Devo Alfano bin Ekaria dan Sirotol Mustakim bin Saiful Anwar (Alm), di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Parulian Damanik.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap dugaan keterlibatan kedua terdakwa dalam pengangkutan minyak hasil sulingan menggunakan Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BG 8229 IH.

Perkara tersebut bermula pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.

Devo dan Sirotol disebut mendapat perintah dari Adela Rahmat alias Deden, yang hingga kini masuk dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS), untuk membawa minyak olahan jenis solar tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Baca Juga:
Dua Terdakwa Kasus 9.679 Tablet 2C-B dan 783 Cartridge Etomidate Dituntut Seumur Hidup

Dari pekerjaan tersebut, Devo disebut memperoleh bayaran Rp500 ribu setiap kali pengangkutan, sedangkan Sirotol mendapatkan Rp200 ribu.

Devo juga disebut menerima tambahan Rp2 juta untuk kebutuhan makan dan perjalanan.

Minyak kemudian dimuat dari lokasi masakan minyak di Desa Keban, Kecamatan Sangga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

Lokasi tersebut disebut diarahkan oleh Broto, yang juga masuk dalam DPS dan berperan sebagai broker atau penghubung.

Baca Juga:
Ketahuan Curi Motor Ojol, Pelaku Panik dan Tewas Tabrak Tiang Listrik

Setibanya di lokasi, Devo memarkir kendaraan di sebuah lahan kosong yang dikelilingi seng.

Sementara Sirotol bertugas mengisi minyak ke dalam tangki petak modifikasi berbahan plat besi yang berada di bak kendaraan.

Minyak disebut disedot dari tangki yang ditanam di dalam tanah menggunakan mesin pompa dan selang berukuran sekitar tiga per empat inci hingga tangki modifikasi tersebut penuh.

Setelah pengisian selesai, tangki ditutup menggunakan terpal dan bak kendaraan diikat dengan tali.

Kedua terdakwa kemudian membawa minyak tersebut menuju sebuah gudang penyimpanan di kawasan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Minyak tersebut rencananya diserahkan kepada David, yang juga masuk dalam DPS dan disebut berperan sebagai broker.

Namun, perjalanan tersebut terhenti ketika kendaraan melintas di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, sekitar pukul 20.00 WIB.

Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan tangki petak modifikasi berbahan plat besi yang berisi minyak sulingan atau olahan jenis solar sebanyak kurang lebih 11.000 liter.

JPU kemudian memaparkan hasil pemeriksaan laboratorium Refinery Unit III PT Kilang Pertamina Internasional. Berdasarkan pemeriksaan dengan Nomor 057/KP146240/SE/2026-S2 tertanggal 12 Mei 2026, sampel minyak tersebut memiliki angka Flash Point PMCC sebesar 30.

Hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan tidak memenuhi standar dan mutu bahan bakar minyak jenis solar yang dipasarkan di dalam negeri.

Minyak tersebut juga dinyatakan tidak memenuhi standar dan mutu spesifikasi BBM berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 384.K/MG.06/DJM/2024 tentang standar dan mutu spesifikasi BBM jenis Solar B40.

Jaksa menyebut hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar bahwa minyak yang diangkut kedua terdakwa tidak memenuhi spesifikasi BBM yang dipasarkan secara resmi dan diduga merupakan minyak hasil pengolahan ilegal.

Dalam dakwaan kesatu, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara dalam dakwaan alternatif kedua, keduanya didakwa melanggar Pasal 591 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai persidangan, Majelis Hakim melalui Ketua Majelis Hakim Parulian Damanik turut menegaskan status kendaraan yang digunakan dalam perkara tersebut.

Kendaraan Mitsubishi Colt Diesel yang digunakan untuk mengangkut minyak diketahui merupakan kendaraan sewaan.

Hal tersebut diakui oleh kedua terdakwa dalam persidangan.

Majelis hakim menegaskan status kendaraan dan barang bukti lainnya akan ditentukan dalam putusan akhir perkara.

“Barang bukti akan dikembalikan pada putusan akhir,” tegas majelis hakim saat menutup persidangan.

Perkara tersebut selanjutnya memasuki tahapan persidangan berikutnya untuk menguji dakwaan JPU sekaligus membuktikan keterlibatan kedua terdakwa dalam dugaan pengangkutan minyak olahan ilegal.(*)