KETIK, BATU – Penuntasan kasus dugaan korupsi jual beli kios dan los Pasar Induk Among Tani, Kota Batu, menjadi harapan para pedagang untuk memperoleh kepastian hukum atas persoalan yang menyangkut kepentingan mereka.
Meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu telah menetapkan satu tersangka, kalangan pedagang masih mendorong agar penyidikan terus dikembangkan hingga perkara tersebut tuntas.
Koordinator Pedagang Zona Buah dan Sayur Pasar Induk Among Tani, Sidik Putra, berharap proses hukum yang ditangani bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batu dapat berjalan lebih optimal. Dia menilai perkembangan penyidikan sejauh ini belum menunjukkan kemajuan signifikan, meskipun perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Sidik, lambannya penanganan perkara tersebut perlu menjadi perhatian. Terlebih, sebelumnya Pidsus Kejari Batu dikabarkan telah membentuk tim penyidik yang terdiri dari tujuh orang jaksa untuk mengusut dugaan korupsi tersebut.
"Proses penanganan perkara ini berjalan sangat lambat dan terkesan jalan di tempat. Padahal kala itu dikabarkan Pidsus Kejari telah membentuk tim penyidik sebanyak tujuh orang yang terdiri dari jaksa penyidik," ungkapnya, Jumat, 6 November 2026.
Dia juga mempertanyakan hasil pengusutan yang sejauh ini baru menghasilkan satu penetapan tersangka, yakni Agus Suyadi, mantan Kepala UPT Pasar Among Tani periode 2020-2024. Menurutnya, penyidik perlu mendalami lebih jauh kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
"Bentuk tim penyidik tujuh orang, tetapkan tersangka hanya satu orang, yaitu mantan Kepala UPT. Kalau saya amati, tidak sebanding dengan rasa lelahnya para penyidik kalau hanya berhasil menetapkan tersangka satu orang saja," ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Sidik menilai wajar apabila berbagai pihak, khususnya pedagang, mempertanyakan kinerja dan kualitas penyidik Kejari Batu dalam mengungkap perkara yang berkaitan dengan kepentingan ribuan pedagang.
Selain progres penyidikan, keterbukaan informasi juga menjadi perhatian. Selama proses hukum berlangsung, Kejari Batu dinilai belum memberikan informasi yang memadai mengenai perkembangan penanganan perkara.
Untuk diketahui, penanganan dugaan tindak pidana korupsi jual beli kios dan los Pasar Induk Among Tani telah melalui sejumlah tahapan hukum. Kejari Batu memulai prosesnya dengan pemanggilan saksi, pengumpulan dokumen, hingga penggeledahan sejumlah kantor yang berkaitan dengan perkara.
Rangkaian penyelidikan diawali dengan penerbitan surat panggilan resmi tertanggal 2 April 2026. Surat yang ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batu, Samsul Apriwahyudi Sahubawa, tersebut ditujukan kepada sejumlah pedagang untuk menjalani pemeriksaan pada 7 April 2026 di Ruang Penyidik Khusus Tindak Pidana Khusus Kejari Batu.
Dalam proses pendalaman, penyidik meminta keterangan dari berbagai pihak, mulai dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Batu, koordinator zona pasar, hingga para pedagang.
Pada tahap penyelidikan, sebanyak 73 orang dari unsur ASN dan pelaku usaha telah dimintai keterangan.
Tim yang dipimpin Samsul Apriwahyudi Sahubawa juga melakukan penggeledahan di Kantor Diskoperindag Kota Batu dan Kantor UPT Pasar. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan lima unit telepon seluler, satu unit laptop, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, status perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Senin, 6 Juli 2026. Sejak saat itu, penyidik kembali memanggil dan memeriksa puluhan saksi untuk melengkapi alat bukti.
Perkembangan berikutnya terjadi pada Kamis, 3 September 2026. Kejari Batu menetapkan Agus Suyadi, mantan Kepala UPT Pasar Among Tani periode 2020-2024, sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan akhir dalam tahap penyidikan.
Usai penetapan tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Agus. Dia diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pedagang dengan nilai kerugian mencapai Rp262 juta.
Saat ini, Agus masih menjalani masa penahanan titipan Kejari Batu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang, Lowokwaru, Kota Malang.
