Diperiksa 4 Jam, Tersangka Kasus Pasar Among Tani Kota Batu Dicecar Soal Perubahan Pemilik Kios

20 Oktober 2026 06:00 20 Okt 2026 06:00

Dafa Wahyu P., Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Diperiksa 4 Jam, Tersangka Kasus Pasar Among Tani Kota Batu Dicecar Soal Perubahan Pemilik Kios

Eks Kepala UPT Pasar Among Tani, Agus Suyadi diperiksa kelima kali dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani. (Foto: Dafa Wahyu Pratama/Ketik.com)

KETIK, BATU – Pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu, Agus Suyadi, kembali berlanjut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, pada Senin, 19 Oktober 2026.

Dalam pemeriksaan kelima sejak ditetapkan sebagai tersangka tersebut, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) mendalami sejumlah hal, terutama terkait perubahan kepemilikan kios yang sebelumnya telah ditetapkan melalui undian.

Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Induk Among Tani itu menjalani pemeriksaan selama empat jam, mulai pukul 10.30 WIB hingga 14.30 WIB. Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan 25 pertanyaan kepada Agus yang hadir dengan didampingi dua penasihat hukumnya, Suwito, SH., MH. dan Muhammad Khusnul Ibad, SH., MH.

Muhammad Khusnul Ibad menjelaskan, sebagian besar pertanyaan yang diajukan penyidik mengulang materi pemeriksaan ketika kliennya masih berstatus saksi dalam proses penyidikan.

“25 pertanyaan yang itu sifatnya pengulangan pada saat pemeriksaan di tingkat pada saat tahapan menjadi saksi, penyidikan di tingkat saksi,” ujarnya.

Ia menyebut, materi pemeriksaan kali ini antara lain berkaitan dengan sejumlah kios yang telah memiliki penetapan melalui undian, tetapi kemudian mengalami perubahan kepemilikan.

Meski demikian, ia mengaku tidak mengingat secara pasti nama-nama kios yang menjadi fokus pertanyaan penyidik.

“Kurang lebih sih terkait kios-kios yang sudah ada penetapannya undiannya sudah di itu, tapi kok berubah pemilik,” jelasnya.

Menurut Ibad, pemeriksaan tersebut kemungkinan menjadi agenda terakhir bagi Agus pada tahap pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, pihaknya masih menunggu konfirmasi resmi dari Kejari Batu, khususnya penyidik Pidsus, mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Belum ada konfirmasi resmi ya. Nanti kan pasti akan dikonfrontir lagi sama kejaksaan terkait apa yang sudah dijelaskan oleh Pak Agus tadi,” katanya.

Terkait pertanyaan mengenai aliran dana, Ibad menyampaikan bahwa materi tersebut tidak dibahas secara spesifik dalam pemeriksaan kali ini.

Ia menjelaskan, pertanyaan yang disampaikan penyidik lebih mengarah pada urutan peristiwa dan keterkaitan antarbagian dalam proses yang sedang ditelusuri.

“Cuma terkait runtutannya bagaimana, ini ke mana runtutannya, cuma runtutan saja sih,” ungkapnya.

Penyidik, tambah dia, juga menanyakan tugas dan kewenangan Agus ketika menjabat sebagai Kepala UPT Pasar Induk Among Tani, termasuk lingkup tanggung jawab terhadap anak buahnya di bagian retribusi dan bidang lainnya.

Setelah pemeriksaan tersebut, tim penasihat hukum berharap penyidik dapat memperjelas kronologi perkara sekaligus memetakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terkait.

“Harapan kami dari tim penasihat hukum supaya arah kronologi ini jelas, pertanggungjawabannya ke mana saja, kewenangannya di mana saja. Kami juga membantu Kejaksaan Negeri Batu supaya perkara ini terang-benderang dan jelas arahnya ke mana,” pungkas Ibad. (*)

Tombol Google News

Tags:

Dugaan Korupsi pasar among tani Kejari Batu Info Kota Batu Berita Kota Batu