6 Jam di Ruang Penyidik, Mantan Kepala UPT Pasar Among Tani Hadapi 25 Pertanyaan Krusial

7 Agustus 2026 09:24 7 Agt 2026 09:24

Dafa Wahyu P., Gumilang

Redaksi Ketik.com
Thumbnail 6 Jam di Ruang Penyidik, Mantan Kepala UPT Pasar Among Tani Hadapi 25 Pertanyaan Krusial

Suwito, Penasihat Hukum AS mantan Kepala UPT Pasar Among Tani Kota Batu. (Dafa Wahyu Pratama/Ketik.com)

KETIK, BATU – Lebih dari enam jam mantan Kepala UPT Pasar Among Tani Kota Batu, AS, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu terkait penyidikan dugaan korupsi jual beli kios dan los Pasar.

Pemeriksaan pada Kamis, 6 Agustus 2026, menjadi bagian dari pendalaman perkara yang kini telah memasuki tahap penyidikan.

Ia memasuki ruang penyidikan sekitar pukul 10.28 WIB dan baru menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 17.00 WIB, dengan jeda waktu istirahat. Pemanggilan tersebut merupakan yang kedua sejak perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Penasihat hukum AS, Suwito, mengatakan tim penyidik mengajukan sekitar 25 pertanyaan yang pada dasarnya masih berkaitan dengan materi pemeriksaan saat tahap penyelidikan. Namun, pada tahap penyidikan, pendalaman dilakukan secara lebih rinci.

“Pertanyaan yang diajukan pada pemeriksaan kali ini pada dasarnya mengulang materi saat penyelidikan, tetapi pembahasannya lebih detail. Pemeriksaan ini lebih kepada pemantapan sehingga nantinya jawaban dari klien kami dapat menjadi bahan penyidik untuk menyusun kesimpulan,” ujarnya, Jumat, 7 Agustus 2026.

Secara keseluruhan, pemanggilan kali ini menjadi pemeriksaan keenam yang dijalani AS sebagai saksi dalam perkara tersebut. Sebelumnya, ia telah empat kali diperiksa pada tahap penyelidikan dan dua kali pada tahap penyidikan.

Penyidikan perkara ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-801/M.5.44/Fd.1.06/2026 tertanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batu sekaligus penyidik, Samsul A. Sahubawa.

Sebelumnya, Kejari Batu juga telah memanggil sejumlah pejabat dari UPT Pasar dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu, termasuk mantan Kepala Diskumperindag Kota Batu, Eko Suhartono, untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

Selain memeriksa aparatur sipil negara (ASN), mantan anggota DPRD Kota Batu, dan pedagang pasar, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Diskumperindag Kota Batu, serta Kantor UPT Pasar Induk Among Tani pada Senin, 6 Agustus 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah telepon genggam milik ASN, dokumen, serta satu unit laptop sebagai bagian dari proses penyidikan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Dugaan Korupsi Jual Beli Kios pasar among tani Kejari Batu Info Kota Batu Berita Kota Batu