Usai Diperiksa 8 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Pemeriksaan AS di Kasus Pasar Among Tani Kota Batu

31 Juli 2026 11:47 31 Jul 2026 11:47

Dafa Wahyu P., Fisca Tanjung

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Usai Diperiksa 8 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Pemeriksaan AS di Kasus Pasar Among Tani Kota Batu

Suwito (kanan) dan Haitsam Nuril Brantas Anarki (kiri), Kuasa Hukum AS mantan Kepala UPT Pasar Among Tani Kota Batu. (Foto: Dafa Wahyu Pratama/Ketik.com)

KETIK, BATU – Kuasa hukum mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Kota Batu, AS, membeberkan hasil pemeriksaan kliennya usai menjalani penyidikan dugaan tindak pidana korupsi jual beli kios dan los di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Kamis, 30 Juli 2026.

Pemeriksaan yang berlangsung hampir delapan jam itu disebut masih berfokus pada materi yang sebelumnya telah didalami penyidik saat perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

AS menjalani pemeriksaan di ruang Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batu mulai pukul 10.13 WIB hingga sekitar pukul 18.10 WIB dengan diselingi waktu istirahat.

Pemeriksaan tersebut menjadi yang pertama sejak perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebelumnya, saat masih dalam tahap penyelidikan, AS telah empat kali dimintai keterangan oleh tim penyidik.

Kuasa hukum AS, Suwito, mengatakan materi pemeriksaan yang diajukan penyidik masih berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan yang telah disampaikan pada tahap penyelidikan.

“Klien kami mulai menjalani pemeriksaan pukul 10.13 WIB dan selesai sekitar pukul 18.10 WIB dengan jeda istirahat. Materi pemeriksaan pada tahap penyidikan ini masih mengulang hal-hal yang sebelumnya ditanyakan ketika proses penyelidikan,” ujarnya, Jumat, 31 Juli 2026.

Ia menambahkan, penyidik berpeluang kembali memanggil kliennya untuk pemeriksaan lanjutan pada awal pekan depan dengan materi yang diperkirakan lebih mendalam.

“Kemungkinan akan ada pemeriksaan lanjutan pada Senin atau Selasa mendatang dengan pendalaman materi yang lebih spesifik,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum AS lainnya, Haitsam Nuril Brantas Anarki, menegaskan kehadiran kliennya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, AS bersikap kooperatif dan memberikan keterangan sesuai dengan pertanyaan penyidik.

“Kami memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Klien kami bersikap kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan sesuai yang diminta penyidik,” ujarnya.

Meski demikian, Haitsam berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak menimbulkan kesan kriminalisasi.

“Kami mendukung penegakan hukum. Namun, apabila memang terdapat unsur pidana, silakan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Harapan kami, seluruh temuan benar-benar diperoleh secara objektif dan bukan merupakan hasil rekayasa,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil AS selama menjabat sebagai Kepala UPT Pasar Induk Among Tani dilakukan dalam mekanisme organisasi dan berdasarkan sepengetahuan tim serta pimpinan pada saat itu.

“Perlu kami tegaskan, setiap kebijakan yang diambil klien kami ketika menjabat sebagai Kepala UPT Pasar Batu dilakukan berdasarkan pembahasan bersama tim dan diketahui oleh pimpinan saat itu,” pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Dugaan Korupsi pasar among tani Jual Beli Kios Kejari Batu Info Kota Batu Berita Kota Batu