KETIK, BATU – Polres Batu membatasi penggunaan sound horeg dalam rangkaian karnaval budaya Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-81 dan tradisi bersih desa di Kota Batu. Pembatasan tersebut mencakup jumlah subwoofer maksimal enam unit serta batas waktu kegiatan hingga pukul 23.00 WIB.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pengaturan kegiatan masyarakat agar perayaan tetap berlangsung meriah tanpa mengganggu kenyamanan warga di sekitar lokasi acara.
Kabag Ops Polres Batu AKP Hendro Utaryo mengatakan aturan tersebut telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui panitia penyelenggara.
Sosialisasi dilakukan dengan melibatkan pemerintah desa agar ketentuan dapat dipahami sejak tahap persiapan kegiatan.
“Ketentuan tersebut sudah kami sampaikan kepada masyarakat melalui panitia penyelenggara. Sosialisasi juga dilakukan melalui koordinasi bersama pemerintah desa agar aturan dapat dipahami sejak tahap persiapan kegiatan,” jelasnya, Selasa, 11 Agustus 2026.
Menurutnya, pembatasan waktu hingga pukul 23.00 WIB diberlakukan untuk menjaga waktu istirahat masyarakat.
Pengaturan tersebut diharapkan dapat menjadi titik temu antara kebutuhan warga untuk merayakan momentum kemerdekaan dan hak masyarakat lainnya untuk memperoleh lingkungan yang nyaman.
“Batas waktu kegiatan maksimal pukul 23.00 WIB agar tidak mengganggu waktu istirahat masyarakat,” ujarnya.
Pembatasan penggunaan sound horeg dan waktu kegiatan merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur dan Wali Kota Batu mengenai penyelenggaraan kegiatan masyarakat dalam rangka HUT Kemerdekaan RI serta tradisi bersih desa.
Selama ini, karnaval dan bersih desa menjadi bagian dari agenda tahunan masyarakat Kota Batu. Berbagai kegiatan biasanya digelar untuk memeriahkan momentum tersebut, mulai dari hiburan, arak-arakan, pertunjukan seni hingga penggunaan perangkat sound system dalam skala besar.
Namun, pelaksanaan kegiatan dengan skala besar juga berpotensi menimbulkan gangguan apabila tidak disertai pengaturan.
Karena itu, panitia diminta memperhitungkan kondisi lingkungan sekitar sejak tahap persiapan, terutama apabila lokasi kegiatan berdekatan dengan kawasan permukiman.
AKP Hendro mengatakan pembatasan maksimal enam subwoofer menjadi salah satu upaya untuk mengendalikan tingkat kebisingan. Panitia diharapkan tidak memandang ketentuan tersebut sebatas formalitas.
Pembatasan itu dinilai penting karena kegiatan masyarakat dapat berdampak langsung terhadap warga yang tinggal di sekitar jalur karnaval maupun lokasi hiburan. Selain pengaturan sound system dan waktu kegiatan, aspek perizinan juga menjadi perhatian kepolisian.
Setiap kegiatan masyarakat yang digelar dalam momentum tersebut diwajibkan mengurus izin keramaian melalui Satuan Intelkam Polres Batu.
Pengurusan izin diperlukan agar kepolisian dapat mengetahui lokasi kegiatan, waktu pelaksanaan, bentuk acara serta potensi dampak yang mungkin muncul.
Informasi tersebut menjadi dasar bagi aparat untuk mempersiapkan pengamanan dan pengaturan lalu lintas sebelum kegiatan berlangsung. Karena itu, koordinasi antara panitia, pemerintah desa dan kepolisian dinilai penting agar pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan.
Panitia juga diminta tidak hanya mempersiapkan konsep hiburan, tetapi memastikan seluruh persyaratan dan aturan yang telah ditetapkan dapat dipenuhi.
“Pembatasan ini diharapkan menjadi titik temu antara kebutuhan masyarakat untuk merayakan momentum kemerdekaan dengan hak warga lainnya untuk mendapatkan suasana lingkungan yang tetap nyaman,” ujar AKP Hendro.
Imbauan yang tercantum dalam Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur dan Wali Kota Batu menjadi pedoman agar perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan tradisi bersih desa tetap dapat berlangsung dengan mengedepankan kepentingan bersama.
Masyarakat tetap diberikan ruang untuk berekspresi dan mempertahankan tradisi, namun pelaksanaannya perlu mempertimbangkan kenyamanan warga lainnya.
Pengaturan tersebut sekaligus diharapkan mencegah kegiatan perayaan berubah menjadi persoalan lingkungan akibat kebisingan maupun acara yang berlangsung hingga larut malam. (*)
