Belum Tuntas Sejak 1989, BPN dan Pemkot Kebut Sertifikasi Lahan Puskesmas Batu

25 September 2026 12:44 25 Sep 2026 12:44

Dafa Wahyu P., Dendy Ganda K.

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Belum Tuntas Sejak 1989, BPN dan Pemkot Kebut Sertifikasi Lahan Puskesmas Batu

Kepala Kantor ATR/BPN Kota Batu Ari Wahyudi. (Foto: Dafa Wahyu Pratama/Ketik.com)

KETIK, BATU – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Batu bersama Pemerintah Kota Batu mempercepat penyelesaian legalitas lahan Puskesmas Batu di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu.

Langkah tersebut dilakukan karena administrasi aset seluas sekitar 1,2 hektare itu belum sepenuhnya rampung sejak 1989.

Kepala Kantor ATR/BPN Kota Batu Ari Wahyudi mengatakan, bagian lahan yang secara yuridis formal administrasinya belum tuntas kini menjadi salah satu sasaran dalam program percepatan sertifikasi aset milik Pemerintah Kota Batu.

“Lahan Puskesmas Batu memiliki luas sekitar 1,2 hektare. Dari luasan tersebut, bagian yang secara yuridis formal administrasinya belum selesai kini terus diproses untuk mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya, Jumat, 25 September 2026. 

Dari keseluruhan lahan tersebut, lebih dari separuh bagian yang sebelumnya belum memiliki penyelesaian administrasi secara yuridis formal kini sedang diproses oleh ATR/BPN bersama Pemkot Batu.

Penyelesaian tersebut ditujukan untuk mempermudah pendataan sekaligus memastikan aset memiliki legalitas pertanahan.

Ari menjelaskan, percepatan sertifikasi tidak hanya menyasar lahan Puskesmas Batu. Program tersebut merupakan bagian dari upaya bersama Pemkot Batu untuk memberikan kepastian hukum terhadap seluruh aset pemerintah daerah.

“Program kami dengan Pak Wali adalah menyertifikatkan seluruh aset pemerintah kota. Jadi, selain pemerintah desa, kami juga menyasar penyelamatan aset pemerintah kota supaya ada kepastian,” ungkapnya.

Menurut Ari, kelengkapan dokumen pertanahan menjadi bagian penting dalam proses pendataan dan pengamanan aset pemerintah. Dokumen yang belum lengkap dan jelas berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dalam pengelolaan aset pada kemudian hari.

Penyelesaian legalitas aset pemerintah tersebut sekaligus menjadi bagian dari agenda ATR/BPN Kota Batu dalam memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan.

Fokus pelayanan tidak hanya diarahkan pada kebutuhan masyarakat dalam memperoleh kepastian atas tanah, tetapi juga terhadap aset milik pemerintah.

“Perhatian juga diarahkan pada aset pemerintah sebagai wujud kolaborasi kami dengan Pemkot Batu serta mendukung kepastian hukum,” tutur Ari.

Selain lahan Puskesmas Batu, ATR/BPN Kota Batu juga mendorong penyelesaian legalitas aset pemerintah desa. Salah satu yang menjadi sasaran ialah hak pakai atas nama pemerintah desa agar segera memiliki dokumen pertanahan yang jelas.

Bagi pemerintah desa, kepastian legalitas tersebut diperlukan untuk memperjelas status tanah, mempermudah proses pendataan, serta memperkuat pengamanan aset daerah.

Upaya tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang dilakukan ATR/BPN Kota Batu, termasuk melalui penguatan legalitas aset pemerintah.

Tombol Google News

Tags:

Sertifikasi Lahan Puskesmas Batu BPN Kota Batu Pemkot Batu Info Kota Batu Berita Kota Batu Ari Wahyudi ATR/BPN