KETIK, BANGKALAN – Jalur penghubung Madura–Surabaya kembali menjadi sasaran pengawasan ketat aparat. Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batuporon melalui Tim SFQR (Second Fleet Quick Response) berhasil menggagalkan dugaan peredaran rokok ilegal dalam operasi penyekatan di kawasan akses Jembatan Suramadu arah Madura menuju Surabaya, Rabu malam, 13 Mei 2026.
Operasi yang digelar di Jalan Raya H. Muhamad Noer, Tambak Agung Be’engas, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan itu dilakukan menyusul adanya laporan intelijen terkait dugaan aktivitas pengiriman rokok tanpa pita cukai melalui jalur strategis tersebut.
Sekitar pukul 21.30 WIB, tim gabungan mulai bergerak setelah melakukan pengecekan kesiapan personel dan perlengkapan. Operasi dipimpin langsung oleh Dantim SFQR Lanal Batuporon dengan melibatkan unsur intelijen dan Polisi Militer Angkatan Laut guna memperkuat pengawasan di titik yang dinilai rawan menjadi lintasan distribusi barang ilegal.
Tak berselang lama, tepat sekitar pukul 22.05 WIB, petugas mulai menghentikan sejumlah kendaraan roda empat dan angkutan barang yang melintas menuju Surabaya. Pemeriksaan dilakukan secara selektif terhadap kendaraan yang dicurigai membawa muatan ilegal.
Komandan Lanal Batuporon, Letkol Laut (P) Ari Wibowo, menjelaskan, dari hasil penyekatan tersebut, aparat mengamankan 15 kendaraan yang terdiri atas mobil pribadi, kendaraan box ekspedisi, minibus elf, hingga truk pengangkut barang. Selain kendaraan, petugas juga menemukan sebanyak 311 ball rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Dalam operasi itu, petugas turut mendata 18 orang untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, terdiri dari 14 laki-laki dan empat perempuan yang berada di sejumlah kendaraan yang diperiksa.
"Hasil pendalaman awal menunjukkan rokok ilegal tersebut diduga hendak dipasarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Timur, seperti Surabaya, Gresik, Pasuruan, dan Mojokerto. Bahkan, distribusinya diperkirakan menjangkau daerah lain di luar provinsi, termasuk kawasan Jawa Tengah hingga Jawa Barat," jelasnya Jumat 15 Mei 2026.
Operasi berakhir sekitar pukul 01.30 WIB dan seluruh personel kembali ke Markas Komando Lanal Batuporon pada pukul 02.10 WIB dalam kondisi aman.
"Barang bukti hasil pengamanan kemudian dibawa ke markas untuk proses administrasi dan pemeriksaan awal sebelum diserahkan kepada pihak Bea Cukai," tambahnya.
Ari Wibowo menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam mendukung penegakan hukum serta menekan potensi kerugian negara akibat peredaran barang tanpa cukai.
“Barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai beserta kendaraan pengangkut telah kami serahkan kepada Bea Cukai untuk proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Serah terima barang bukti dilakukan di Mako Lanal Batuporon sebagai bentuk koordinasi antarinstansi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Kerugian negara akibat peredaran barang tanpa cukai tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Saat ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap barang bukti maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut. (*)
