KETIK, JOMBANG – Polemik KPRI Sejahtera Jombang memasuki babak baru. Setelah Pemerintah Kabupaten Jombang membebastugaskan Hartono dari jabatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang kini mulai melakukan penyelidikan atas berbagai persoalan yang membelit koperasi tersebut.
Dengan dimulainya proses penyelidikan, Hartono yang juga menjabat sebagai Ketua KPRI Sejahtera Kabupaten Jombang, berpeluang dimintai keterangan bersama sejumlah pihak lain yang dinilai mengetahui tata kelola koperasi. Namun, hingga saat ini Kejari Jombang belum menyebut identitas pihak-pihak yang akan dipanggil.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, mengatakan pembebastugasan Hartono merupakan tindak lanjut arahan Bupati Jombang setelah pemerintah melakukan kajian terhadap perkembangan persoalan di KPRI Sejahtera.
"Mendasari arahan Abah Bupati dalam menyikapi perkembangan permasalahan yang terjadi di KPRI Sejahtera agar segera dilakukan kajian dan telaahan, maka akhirnya diputuskan," kata Agus, Kamis, 6 Agustus 2026.
Menurut Agus, pembebastugasan itu dimaksudkan agar Hartono dapat berkonsentrasi menyelesaikan persoalan di KPRI Sejahtera Jombang tanpa mengganggu jalannya pemerintahan di Bapperida.
Baca Juga:
Tak Dibahas di Musdes, LSM GeNaH Jombang Siapkan Laporan ke APH Terkait Pembongkar Aset Desa MojojejerSelama tidak menjalankan tugas sebagai Kepala Bapperida Kabupaten Jombang, Hartono diminta menuntaskan delapan rekomendasi yang telah diterbitkan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang.
Rekomendasi tersebut meliputi inventarisasi seluruh aset koperasi, pembenahan administrasi, rekonsiliasi data simpanan anggota, penyusunan rencana aksi penyelesaian masalah, penyesuaian tata kelola sesuai Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2024, pelaksanaan audit independen oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), pelaporan berkala kepada pemerintah, hingga pembinaan pengurus dan pengawas koperasi.
Di sisi lain, langkah Pemerintah Kabupaten Jombang itu beriringan dengan proses hukum yang mulai berjalan di Kejaksaan Negeri Jombang.
Kasi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait polemik KPRI Sejahtera dan saat ini sedang melakukan penyelidikan awal.
Baca Juga:
Polemik KPRI Sejahtera Jombang, Anggota Pertanyakan Pembelian Aset Rp124 Miliar Tanpa Persetujuan RAT"Memang sudah ada laporan yang masuk dan kami sedang bergerak melakukan penyelidikan awal," ujarnya, Kamis, 6 Agustus 2026.
Dalam tahap awal tersebut, Kejari Jombang akan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dengan memanggil sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan persoalan KPRI Sejahtera.
"Dalam beberapa hari ke depan akan dilakukan pemanggilan. Pihak-pihak yang terkait akan dimintai keterangan," katanya.
Meski demikian, Deady belum bersedia mengungkap siapa saja yang akan diperiksa maupun materi penyelidikan yang sedang didalami.
"Objek penyelidikannya belum bisa kami sampaikan secara rinci. Melalui penyelidikan (KPRI Sejahtera Jombang) ini kami ingin mengetahui fakta-fakta yang sebenarnya, apakah terdapat dugaan tindak pidana maupun potensi kerugian negara," tuturnya. (*)