KETIK, LABUHAN BATU – Beberapa waktu lalu, beredar di sejumlah media sosial sebuah video tangkapan sabu-sabu seberat 4 kilogram oleh tim gabungan Polres Labuhanbatu dan Kodim 0209/LB.
Belakangan, setelah dua hari berjalan atau tepatnya tanggal 7 September 2026 di aula Yanpiter Polres Labuhanbatu resmi menggelar paparan. Ternyata, berat aslinya hanya 3,87 kilogram.
Menurut Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya didampingi Dandim 0209/LB, Letkol Kav Hanung Kaptiaji, Bupati Labuhanbatu, Hj Maya Hasmita serta petinggi lainnya mengatakan, jumlah berat sabu-sabu yang dipaparkan merupakan hasil timbang bersih pakai alat milik Kantor Pegadaian Rantauprapat.
Dalam siaran pers dipaparkan, kronologis penangkapan MR (26) warga Dusun Pesisir Barat, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang itu dilakukan di Jalinsum Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Saat itu, MR menumpang bus angkutan umum ALS dengan nomor kursi 27. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim gabungan pun mendapati pelaku membawa 4 bungkus plastik transparan berukuran besar berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Baca Juga:
Bawa 4 Kg Sabu Dari Malaysia Tujuan Lampung, Warga Sampang Diringkus di LabuhanbatuHasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut diterima dan dibawa dari Malaysia atas suruhan seseorang yang merupakan warga negara Malaysia.
Sabu tersebut kemudian dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur Tanjung Balai dengan tujuan akhir Lampung.
Untuk menjalankan aksinya, tersangka mengaku mendapatkan uang jalan sebesar Rp. 3 juta. Selain itu, apabila narkotika tersebut berhasil sampai di Lampung, tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp. 20 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)