KETIK, MALANG – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang memberikan pendampingan psikologis terhadap MCR (14), seorang siswi yang menjadi korban persetubuhan oleh oknum ojek online (ojol). 

Dalam memberikan pendampingan tersebut, Dinsos berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.

Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito, mengatakan pendampingan psikologis dilakukan setelah kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Penanganan yang kami lakukan, yaitu berupa pendampingan baik psikologi maupun psikiatri. Jadi setelah kasus tersebut dilaporkan dan dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian menghubungi kami untuk meminta bantuan pendampingan tersebut," ujarnya, Kamis, 21 Mei 2026.

Meski kondisi fisik korban terlihat baik-baik saja, Dinsos Kota Malang tetap intens memberikan pendampingan dan pemeriksaan psikologi. Hal ini dilakukan karena dikhawatirkan korban mengalami trauma mendalam akibat kejadian yang dialaminya.

Baca Juga:
DPRD Kota Malang Terima Aduan, 500 Pedagang Pasar Gadang Tak Tertampung Relokasi

"Kalau kondisi korban secara fisik, terlihat baik-baik saja. Tetapi ini laporan pemeriksaan psikologinya masih belum keluar, dan nanti hasilnya akan kami serahkan ke pihak kepolisian untuk melengkapi BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," terangnya.

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berinisial WHS (39) melancarkan bujuk rayu agar korban mau datang ke rumahnya untuk melakukan aksi bejat tersebut.

"Menurut keterangan korban, katanya seperti dimanipulatif oleh pelakunya. Namun, kami tidak bisa menyampaikan terlalu detail, karena sudah masuk ranah penyidikan kepolisian," tambahnya.

Donny juga mengungkapkan, aksi asusila itu terkuak berawal dari kecurigaan pihak sekolah yang melihat tersangka kerap menjemput dan mencium korban.

Baca Juga:
Pertanian Modern Jadi Kunci Hadapi Ancaman Ketahanan Pangan Nasional

"Pihak sekolah curiga dengan perilaku aneh antara pelaku dengan korban, akhirnya orang tuanya pun dipanggil. Setelah itu, korban ditanya lebih lanjut dan orang tuanya langsung melaporkan ke polisi," bebernya.

Dalam kesempatan tersebut, Donny mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih peka memperhatikan kebiasaan anak. Apabila ada perubahan perilaku secara mendadak, orang tua diminta segera mendekati dan mengajaknya bicara.

Melalui langkah antisipatif ini, diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali. Di sisi lain, kewaspadaan seluruh unsur masyarakat juga harus terbangun demi mewujudkan lingkungan yang aman bagi anak.

"Bagi para orang tua, awasi dan perhatikan perilaku anaknya baik di rumah maupun lingkungan pergaulan. Semisal kalau di rumah, yang biasanya ceria dan mendadak berubah jadi murung dan suka berdiam di dalam kamar, maka dekati lalu ajak bicara untuk memastikan kondisinya dan bisa berkata jujur," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial MCR (14) disetubuhi oleh seorang oknum ojol berinisial WHS (39). Kini, tersangka WHS telah ditangkap dan ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.

Kejadian itu terungkap pada Senin, 27 April 2026. Berawal dari kecurigaan pihak sekolah yang melihat tersangka kerap menjemput serta mencium pipi dan mulut korban.

Selanjutnya, pihak sekolah memanggil orang tua korban untuk mengonfirmasi hal tersebut. Dari sana, orang tua langsung menanyai korban. Korban pun mengaku telah disetubuhi beberapa kali oleh tersangka.

Berdasarkan pengakuan korban, tindakan asusila tersebut sudah terjadi sebanyak enam kali dalam kurun waktu beberapa bulan. Aksi pertama dilakukan pelaku pada Desember 2025, lalu berturut-turut berulang sejak Januari hingga pertengahan April 2026.

Semua aksi bejat tersebut dilakukan di rumah tersangka saat kondisi sedang sepi. Dari hasil penyidikan, keduanya ternyata saling mengenal karena WHS tidak lain adalah ayah dari mantan pacar korban.

Atas perbuatannya, tersangka WHS dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 415 huruf b KUHP.(*)