Tega Setubuhi Siswi MTs hingga Enam Kali, Oknum Ojol di Kota Malang Ditangkap Polisi

20 Mei 2026 12:51 20 Mei 2026 12:51

Kukuh Kurniawan, Fisca Tanjung

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Tega Setubuhi Siswi MTs hingga Enam Kali, Oknum Ojol di Kota Malang Ditangkap Polisi

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin saat memberikan keterangan terkait penangkapan tersangka ojol yang telah menyetubuhi siswi MTs hingga enam kali (Foto : Kukuh / Ketik.com)

KETIK, MALANG – Seorang pengendara ojek online (ojol) berinisial WHS (39) asal Kecamatan Blimbing, Kota Malang ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.

Ia ditangkap setelah menyetubuhi seorang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan aksi bejatnya itu dilakukan hingga enam kali.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, mengatakan, kejadian itu terungkap pada Senin, 27 April 2026. Saat itu, pihak sekolah curiga dengan tersangka yang kerap menjemput dan mencium pipi dan mulut korban. 

"Kemudian pihak sekolah memanggil orang tua korban untuk menanyakan hal tersebut. Dari situ, orang tuanya langsung bertanya ke korban dan korban mengaku telah disetubuhi beberapa kali oleh tersangka," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu, 20 Mei 2026. 

Berdasarkan pengakuan korban berinisial MCR (14) yang juga berasal dari Kecamatan Blimbing, tindakan asusila tersebut sudah terjadi sebanyak enam kali dalam kurun waktu beberapa bulan. Aksi pertama dilakukan pelaku pada Desember 2025 dan berturut-turut berulang pada Januari hingga pertengahan April 2026. 

Agar aksinya berjalan lancar, tindakan persetubuhan itu dilakukan di rumah tersangka yang sedang dalam kondisi sepi. Korban dibujuk untuk masuk ke dalam dan akhirnya dipaksa melakukan hubungan badan. 

"Dari hasil penyidikan lebih lanjut, ternyata tersangka ini adalah ayah dari mantan pacar korban," tambahnya. 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka WHS dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 415 huruf b KUHP. 

"Untuk korban telah menjalani visum dan kami akan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) untuk meminta hasil visumnya. Kemudian, bukti visum akan dilampirkan untuk melengkapi berkas perkara dan segera kami limpahkan ke pihak kejaksaan," tandasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Tersangka Ojol Setubuhi Siswi Mts Aksi Asusila Dilakukan Enam Kali Ipda Lukman Sobikhin