KETIK, SLEMAN – Sidang praperadilan yang diajukan terdakwa Raudi Akmal terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman di Pengadilan Negeri Sleman kembali memanas pada Senin pagi, 27 Juli 2026.

Persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Arie Prabowo, SH MH tersebut menjadi panggung adu argumentasi hukum yang tajam mulai dari batasan keabsahan status tersangka, legitimasi audit kerugian negara, hingga membedah batas antara pertimbangan hukum majelis hakim dan amar putusan.

Tim Jaksa Kejari Sleman yang terdiri dari Basaria Marpaung SH MH, Indriastuti Yustiningsih SH MH, Siti Murharjanti SH, dan Rachma Aryani Tuasikal SH menghadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana  Dr Muhammad Rustamaji, SH MH.

Di seberang meja, kubu Pemohon yang di hadiri tim Penasihat Hukum Soepriyadi, SH dan M Rizal SH mencecar ahli terkait prosedur administrasi, asas legalitas, hingga keabsahan penetapan tersangka atas klien mereka.

Selama hampir dua jam sejak pukul 10.10 WIB hingga 11.42 WIB ruang sidang membedah empat isu sentral: kedudukan pertimbangan hukum versus amar putusan, strategi pemisahan berkas (splitsing), keabsahan audit BPKP, hingga pemenuhan due process of law dalam penerbitan SPDP.

Pertimbangan Hukum vs Amar Putusan

Dinamika persidangan meningkat saat Hakim Tunggal Arie Prabowo maupun tim Penasihat Hukum Pemohon mengonfirmasi pertimbangan hukum dalam putusan perkara pokok (perkara Sri Purnomo) pada halaman 802.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta memang sempat menguraikan dugaan keterlibatan Raudi Akmal dalam pengawalan proposal dana hibah pariwisata Sleman melalui trading influence (perdagangan pengaruh). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta yang diperkuat oleh putusan banding juga menyatakan bahwa Raudi Akmal tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata, sebagaimana sempat disampaikan dalam tuntutan JPU. Dalam putusannya hakim menilai aktivitas Raudi Akmal dalam penggalangan massa, sosialisasi program, hingga pendampingan kelompok sadar wisata (pokdarwis) merupakan bagian dari peran sebagai tim sukses dan pengurus organisasi, bukan bagian dari perbuatan melawan hukum. Namun, Dr Muhammad Rustamaji mengingatkan mengenai pemisahan ratio decidendi dan dictum.

"Yang memiliki kekuatan mengikat secara hukum (judge made law) dan wajib dieksekusi adalah amar putusan, bukan pertimbangan hukumnya. Pertimbangan hukum adalah jembatan menuju amar. Jika dalam amar putusan tidak secara tegas menyebutkan atau menghukum nama yang bersangkutan, maka amar tersebut tidak mengikat individu tersebut secara hukum pidana," ujar Ahli yang kesehariannya menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta ini di muka persidangan.

Hakim Arie Prabowo kemudian membacakan ulang pertimbangan hukumnya dan selang beberapa saat ia juga mengingatkan bunyi amar putusan perkara Sri Purnomo untuk menguji keterangan ahli, yang mengonfirmasi bahwa nama Pemohon (Raudi Akmal) hanya tercantum dalam pertimbangan hukum. Selain itu nama anggota DPRD Sleman ini tidak tercantum dalam amar putusan perkara pokok (Sri Purnomo) tersebut.

Rustamaji menegaskan, kondisi tadi tidak serta merta mengunci kewenangan penyidik untuk membuka penyidikan baru melalui konstruksi Pasal 55 KUHP tentang penyertaan (deelneming). Ahli ini juga mengingatkan bahwa konsep "turut serta melakukan" dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) kini diatur secara spesifik dalam Pasal 20 huruf c.

Mengenai strategi penanganan perkara berunsur penyertaan, ahli menjelaskan bahwa Pasal 142 KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menentukan mekanisme penyidikan, baik melalui pemisahan berkas (splitsing) maupun penggabungan perkara. Penyidik sah secara hukum menetapkan tersangka secara bertahap sesuai kecukupan alat bukti.

Menanggapi argumen Penasihat Hukum terkait potensi nebis in idem (Pasal 76 KUHP),  Rustamaji menekankan batasan kewenangan praperadilan sebagaimana diatur Pasal 77 KUHAP juncto Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.

"Praperadilan murni menguji syarat formil upaya paksa dan keberadaan minimal dua alat bukti sah. Jika Penasihat Hukum menilai ada persoalan nebis in idem atau ketidaktepatan penerapan pasal penyertaan, panggung yang tepat adalah eksepsi saat sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor, bukan di ranah praperadilan," tegasnya.

Audit BPKP dan Prosedur Administrasi Penyidikan

Soal lain yang menjadi sorotan adalah legalitas Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP-PKKN) dari BPKP Perwakilan DIY. Tim Penasihat Hukum Pemohon mempertanyakan keabsahan audit BPKP dengan merujuk pada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi serta yurisprudensi Pengadilan Tipikor yang pernah mengesampingkan hasil hitungan BPKP.

Merespons hal tersebut, Rustamaji mengurai prinsip tempus delicti dan asas non retroaktif sesuai Pasal 1 ayat (1) KUHP. Menurutnya, penyidikan yang locus dan tempusnya berada dalam rentang aturan berlaku tetap sah mengikat instrumen audit BPKP, mengingat putusan MK bersifat prospektif (forward-looking) dan tidak berlaku surut.

"Putusan MK tidak bisa membatalkan tindakan penyidikan yang dilakukan berdasarkan basis hukum sah sebelum putusan tersebut lahir. Prinsip kepastian hukum menjaga agar tidak terjadi kekosongan hukum," urainya.

Mengenai hak-hak tersangka dan administrasi penyidikan, ahli menegaskan bahwa sesuai Pasal 109 KUHAP juncto Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015, SPDP pada hakikatnya adalah saluran komunikasi dua arah antara penyidik dan Penuntut Umum. Sementara hak mendasar tersangka adalah menerima Surat Penetapan Tersangka serta berita acara upaya paksa.

Dalam kasus ini, menurutnya Kejari Sleman dinilai telah menjalankan due process of law secara runtut melalui pemeriksaan saksi, gelar perkara, hingga pemenuhan minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP.

Trading Influence dalam Hukum Positif

Baca Juga:
Praperadilan Raudi Akmal: Menggugat Cara Kerja Penyidik, Bukan Isi Perkara

Substansi penjeratan pasal turut melengkapi perdebatan, merujuk pada keterangan Saksi Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr Chairul Huda SH MH yang dihadirkan kubu Pemohon pada persidangan hari Kamis 23 Juli 2026. Chairul Huda menguraikan bahwa walau konsep trading influence (perdagangan pengaruh) telah diakui dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), hukum positif Indonesia belum mengkriminalisasinya sebagai delik independen maupun bentuk penyertaan pidana.

"Memperdagangkan pengaruh itu nyata ada, tetapi belum dikriminalisasi sebagai delik bentuk penyertaan menurut hukum positif Indonesia," jelas Chairul Huda dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa untuk menjerat seseorang menggunakan Pasal 55 KUHP, penyidik wajib membuktikan adanya kerja sama yang erat serta keselarasan niat (meeting of minds) dan perbuatan fisik nyata di lapangan bukan semata-mata menyandarkan pada asumsi pengaruh politik atau relasi kekuasaan. Chairul Huda juga menegaskan fungsi vital lembaga praperadilan.

"Setiap tindakan aparat penegak hukum dianggap sah menurut hukum sampai ada putusan pengadilan yang membatalkannya. Lembaga yang berwenang menguji dan membatalkan keabsahan tindakan penyidik tersebut adalah sidang praperadilan ini," bebernya.

Menunggu Ketukan Palu Hakim

Setelah mendengarkan seluruh keterangan saksi, ahli, serta memeriksa alat bukti dokumen dari kedua belah pihak, Hakim Tunggal Arie Prabowo menutup rangkaian pembuktian persidangan praperadilan ini.

Putusan gugatan praperadilan dugaan penyelewengan pengelolaan dana hibah pariwisata Sleman ini dijadwalkan akan dibacakan pada Selasa pagi, 28 Juli 2026, di Pengadilan Negeri Sleman. (*)

Baca Juga:
Praperadilan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jaksa Beber Peran Baru Raudi Akmal dan Tegaskan Soal Pengembangan Perkara