KETIK, MALANG – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II berhasil mengantongi penerimaan sebesar Rp27,61 triliun di semester pertama 2026. Jumlah tersebut membuat Jawa Timur menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar di sektor cukai.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim II, Muhammad Lukman menjelaskan penerimaan tersebut dihimpun hingga 30 Juni 2026. Dengan demikian capaian telah menyentuk 43,7 persen dari target yang ditentukan.
"Sampai dengan tanggal 30 Juni 2026 berhasil menghimpun penerimaan sebesar Rp27,61 triliun atau 43,7 persen dari target sebesar Rp63,14 triliun, dan diproyeksikan akan terus meningkat sampai berakhirnya tahun 2026," jelasnya, Rabu 29 Juli 2026.
Pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal juga terus dimasifkan. Terlebih saat ini banyak ditemukan peredaran rokok ilegal yang dinilai sangat merugikan negara.
"Jawa Timur merupakan salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar dari sektor cukai, oleh karena itu kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, terutama rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan industri hasil tembakau legal yang ada," katanya.
Baca Juga:
Kanwil DJBC Jatim II Berhasil Himpun Puluhan Triliun Penerimaan Negara di 2024Hingga Juni 2026, Kanwil Bea dan Cukai Jatim II juga telah mengamankan 71,1 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp59,9 miliar. Perkiraan nilai barang mencapai Rp106,9 miliar.
"Untuk menegaskan komitmen kami dalam pengawasan barang kena cukai, kami membentuk Satuan Tugas Optimalisasi Penerimaan dan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal untuk mencegah peredaran rokok dan barang kena cukai ilegal lainnya, sehingga penerimaan negara dari sektor cukai dapat optimal," tegasnya. (*)