KETIK, HALMAHERA SELATAN – Tim Resmob Nireus Polres Halmahera Selatan (Halsel) mengungkap dugaan pencurian kabel lampu penerangan jalan umum atau PJU di kawasan jalan pantai Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Sabtu 23 Mei 2026.

Pengungkapan perkara itu bermula dari laporan resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan. Laporan disampaikan setelah lampu jalan di sepanjang kawasan pantai Panamboang berulang kali padam dan dikeluhkan masyarakat.

Tim yang dipimpin Kanit Resmob Polres Halmahera Selatan, Idrus Usman, kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga kabel penerangan jalan telah dicuri sejak awal Mei 2026.

Aksi tersebut membuat lampu jalan di kawasan pantai Panamboang padam total. Kondisi itu tidak hanya mengganggu fasilitas publik, tetapi juga meningkatkan risiko keselamatan bagi warga yang melintas pada malam hari.

"Dari hasil penyelidikan awal, pelaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak enam kali," ungkap Idrus.

Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Polres Halsel Temukan Longboat Hilang lewat Deteksi Cepat

Dalam konstruksi perkara sementara, kabel yang diambil dari fasilitas penerangan jalan itu diduga dijual kepada salah satu pengusaha jual beli besi tua di wilayah Labuha, Kecamatan Bacan.

Polisi kemudian mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial D. Sementara dua orang lain yang diduga terlibat masih dalam pengejaran Tim Resmob Nireus Polres Halmahera Selatan.

"Terduga pelaku yang berhasil diamankan sudah mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik Polres Halsel," ujarnya.

Meski telah mengantongi keterangan awal, Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan belum menetapkan status tersangka. Penyidik masih mendalami unsur perbuatan, alat bukti, serta keterlibatan pihak lain sebelum perkara tersebut dibawa ke tahap gelar perkara.

Baca Juga:
Wabup Halsel Hadiri Penutupan TMMD, Infrastruktur dan Kohesi Sosial Terkonsolidasi

"Dari hasil pemeriksaan, konsekuensi hukumnya sudah mengarah pada penetapan tersangka. Namun kami masih menunggu proses gelar perkara," jelasnya.

Dugaan pencurian kabel PJU itu dinilai menimbulkan kerugian ganda. Selain merusak aset milik pemerintah daerah, perbuatan tersebut berdampak langsung pada kepentingan publik karena membuat ruas jalan pantai menjadi gelap pada malam hari.

Sejumlah warga Desa Panamboang dan pengguna jalan berharap polisi segera menuntaskan pengungkapan perkara tersebut. Mereka meminta seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai mekanisme hukum agar pencurian fasilitas umum tidak kembali terulang.

Idrus juga meminta dua terduga pelaku yang masih dicari agar segera menyerahkan diri. Polisi, kata dia, akan terus melakukan pengejaran untuk menuntaskan perkara tersebut.

"Kami meminta pelaku lain yang belum diamankan agar segera menyerahkan diri sebelum diburu Tim Resmob Nireus Polres Halmahera Selatan," pungkasnya.