KETIK, SURABAYA – Pengurus Wilayah Ikatan Keluarga Alumni Pesantren Tebuireng (PW Ikapete) Jawa Timur angkat bicara demi menyikapi berbagai isu miring dan wacana sepihak mengenai pembatalan atau pelaksanaan muktamar ulang pasca-penutupan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang.
Ketua PW Ikapete Jatim, KH Roisuddin Bakri, didampingi Sekretaris PW Ikapete Jatim, H. Moh. Saiful Bachri, S.Ag, menegaskan secara formal bahwa seluruh rangkaian dan hasil keputusan Muktamar NU ke-35 di Jombang adalah sah secara konstitusi organisasi dan telah sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama.
"Kami meminta kepada seluruh pihak untuk menghentikan polemik wacana muktamar ulang. Muktamar ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, telah berjalan sesuai kuorum dan aturan organisasi yang berlaku. Hasilnya merupakan mandat resmi para muktamirin yang wajib dihormati demi menjaga marwah institusi NU," tegas KH Roisuddin Bakri dalam keterangan resminya, ditulis, Senin, 21 September 2026.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris PW Ikapete Jatim, H. Moh. Saiful Bachri, S.Ag, mengimbau publik maupun internal warga nahdliyin agar berpikir jernih serta tidak mengaitkan pelaksanaan agenda suci Muktamar NU dengan kasus-kasus hukum eksternal yang sedang berproses, termasuk isu-isu liar mengenai aliran dana korupsi.
"Jangan memperkeruh suasana dengan menyambung-nyambungkan dinamika muktamar dengan persoalan hukum di lembaga negara. NU adalah organisasi ulama yang memiliki mekanisme internal mandiri. Terpilihnya KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dan Gus Kikin (KH Abdul Hakim Mahfudz) sebagai Ketua Umum PBNU periode 2026–2031 adalah legal, konstitusional, dan wajib kita kawal bersama," ujar H. Moh. Saiful Bachri.
Baca Juga:
Beras Fortifikasi Masuk Daftar Temuan Kementan yang Disebut Palsu Ternyata Diproduksi di JombangOleh karena itu, PW Ikapete Jatim menyampaikan tiga poin sikap utama Mendukung Penuh Keabsahan Hasil Muktamar:
1. Menyatakan struktur kepengurusan PBNU periode 2026–2031 yang lahir dari Muktamar ke-35 di Jombang adalah mutlak dan sah.
2. Menolak Narasi Muktamar Ulang: Menegaskan bahwa di dalam qanun organisasi NU tidak ada istilah atau mekanisme pembatalan sepihak berupa muktamar ulang.
3. Menjaga Kondusivitas: Mengajak seluruh alumni Tebuireng dan warga NU untuk tetap tenang, menjaga persatuan (ukhuwah nahdliyah), serta fokus mendukung program kerja kepengurusan PBNU yang baru.
PW Ikapete Jatim berharap dengan adanya penegasan ini, segala benturan opini di ruang publik dapat segera reda demi kelancaran khidmah NU kepada umat dan bangsa. (*)