MAKI Ungkap KPK Panggil Nusron Wahid 28 Oktober Besok, Minta Jemput Paksa jika Mangkir Lagi

27 Oktober 2026 15:38 27 Okt 2026 15:38

Thumbnail MAKI Ungkap KPK Panggil Nusron Wahid 28 Oktober Besok, Minta Jemput Paksa jika Mangkir Lagi

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat menghadiri acara di Masjid Al Akbar, Surabaya, Sabtu, 13 Desember 2025. (Foto: Fitra/Ketik.com)

KETIK, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Rabu, 28 Oktober 2026. Nusron akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Boyamin mengatakan informasi mengenai pemanggilan tersebut diperolehnya dari dua sumber yang dinilai memiliki tingkat kepercayaan tinggi. Menurut dia, surat panggilan untuk Nusron telah dikirimkan.

“Berdasarkan informasi yang saya terima dari dua pihak yang kepercayaannya saya anggap tinggi, diperoleh informasi bahwa Nusron Wahid telah dikirim surat panggilan untuk hadir besok, tanggal 28 Oktober 2026, hari Rabu besok,” kata Boyamin seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com, Selasa, 27 Oktober 2026.

Meski demikian, informasi mengenai jadwal pemanggilan tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh KPK hingga berita ini ditulis.

 

MAKI Minta KPK Jemput Paksa Nusron jika Kembali Mangkir

Boyamin berharap Nusron memenuhi panggilan penyidik KPK. Namun, dia meminta lembaga antirasuah bertindak tegas apabila Nusron kembali tidak hadir dalam pemeriksaan.

Menurut Boyamin, KPK perlu menerbitkan surat perintah membawa jika Nusron kembali mangkir.

“Nah, semoga Nusron Wahid hadir. Tapi kalau tidak hadir, KPK harus tegas, betul-betul menerbitkan surat perintah membawa atau istilah kerennya dijemput paksa,” tegas Boyamin.

Boyamin juga menyebut pemanggilan pada 28 Oktober 2026 tersebut merupakan panggilan kedua berdasarkan informasi yang diterimanya, bukan sekadar penjadwalan ulang atas permintaan Nusron.

Dia bahkan menyatakan akan mengandalkan Dewan Pengawas KPK untuk menindaklanjuti apabila pimpinan lembaga antirasuah dinilai tidak bertindak tegas terhadap saksi yang kembali tidak memenuhi panggilan.

Boyamin menegaskan bahwa Nusron masih berstatus saksi, bukan tersangka, dalam perkara tersebut. Karena itu, dia meminta Nusron hadir untuk memberikan keterangan agar penyidik dapat mengungkap perkara secara terang.

“Dan ini toh panggilan kepada Nusron Wahid masih saksi. Jadi saya menghimbau kepada Bapak Nusron Wahid untuk hadir aja lah, supaya mempercepat proses ini, terang benderang. Dan jika tidak cukup bukti, kan ya tidak jadi tersangka, gitu. Jadi percaya diri aja lah untuk datang,” ujar Boyamin.

 

Nusron Dua Kali Tidak Memenuhi Panggilan KPK

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron pada Rabu, 7 Oktober 2026. Namun, dia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada Kamis, 15 Oktober 2026. Nusron kembali tidak hadir karena sedang berada di luar negeri.

Hingga 27 Oktober 2026, KPK belum memeriksa Nusron dalam perkara tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyatakan bahwa penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan kembali, tetapi belum menyampaikan tanggal pemeriksaan secara pasti.

Dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhri.

Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan pihak swasta Rizal Pahlevi.

KPK sebelumnya menahan para tersangka untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. (*)

Tombol Google News

Tags:

MAKI KPK nusron wahid Suap Pengurusan Bpn Summarecon Muktamar NU