KETIK, TUBAN – Konflik pengelolaan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Klenteng Kwan Sing Bio Tuban kembali meningkat. Pasalnya, puluhan umar kubu Go Tjong Ping diduga melakukan tindakan pembobolan ruangan yang sebelumnya dikunci pengelola kubu lain.

Aksi ini juga didampingi Kuasa Hukum dari Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Nunuk Fauziyah mendatangi Klenteng Kwan Sing Bio Tuban.

Kuasa hukum pihak kubu pengelola Klenteng lain, Nang Engki Anom Suseno menyampaikan kekecewaannya atas aksi dilakukan oleh umat yang mengatasnamakan kubu Go Tjong Ping, ia menilai tindakan tersebut sangat berlebihan.

"Adanya tindakan pembobolan ruang cctv dan kesekretariatan kami melihat secara langsung yang mengatasnamakan umat anggota pak Tjong Ping ada disitu, sekiranya ini adalah hal yang berlebihan karena status TITD itu kan dibawah pengelolaan pada pengelola," kata Nang Engki sapanya, Rabu 12 Mei 2026.

Menurutnya, para umat seharusnya dapat menahan diri. Sebab, status kepengurusan Go Tjong Ping saat ini masih dalam sengketa. Sehingga, persoalan kali ini pengelola Kwan Sing Bio akan melakukan tindak terukur lewat jalur sesuai dengan Undang-Undang.

Baca Juga:
Ketua PMI Jatim Imam Utomo Sambang Bondowoso, Bahas Pengembangan PMI dan Perluasan RS

"Kami juga tadi sudah memberikan peringatan kepada orang yang melakukan pembobolan tersebut melalui rekan kami, jangan dilakukan ini tindak pidana," terang Nang Engki.

Namun, aksi kubu Go Tjong Ping tetap melalukan tindakan pembobolan ruang cctv, padahal disitu ada rekan dari Kepolisian Polres Tuban. "Saya pikir hal seperti ini membuat jurang perpisahan semakin melebar dan harusnya tidak perlu dilakukan," kata Nang Engki.

Di tempat yang sama, kuasa hukum kubu Go Tjong Ping, Nunuk Fauziyah tidak memberikan tanggapan perihal tindakan yang dimaksud. Begitu juga, Go Tjong Ping di konfirmasi tidak memberikan tanggapan. (*)

Baca Juga:
BP Batam: 242 KK Kini Mulai Tempati Kawasan Rempang Eco-City