KETIK, JEMBER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memperluas akses pelayanan publik agar masyarakat tidak harus selalu datang ke pusat kota untuk mengurus kebutuhan administrasi maupun memperoleh layanan dasar. Upaya ini dilakukan melalui pengembangan pelayanan di sejumlah kantor kecamatan serta program yang menyasar warga dengan keterbatasan akses.
Bupati Jember Muhammad Fawait mengatakan, pemerintah daerah terus membenahi sistem pelayanan untuk mengatasi persoalan yang sebelumnya dihadapi masyarakat, termasuk antrean panjang ketika mengurus administrasi kependudukan.
"Alhamdulillah, pada 2025 kita sudah bisa berikhtiar bersama-sama seluruh ASN di Kabupaten Jember. Akhirnya, tidak ada lagi antrean-antrean terkait pelayanan publik, termasuk pelayanan administrasi kependudukan," ujar Fawait saat mendampingi kunjungan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini dan anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin ke Mal Pelayanan Publik (MPP) di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Jember, Senin, 26 Oktober 2026.
Ia juga menyampaikan bahwa persoalan ketersediaan blangko KTP yang sebelumnya berdampak pada sekitar 62.000 warga telah diselesaikan. Menurut Fawait, blangko yang dibutuhkan sudah tersedia dan telah didistribusikan kepada masyarakat.
Pemkab Jember kini turut mengembangkan pelayanan pencetakan dokumen kependudukan di sejumlah kantor kecamatan. Langkah tersebut diharapkan mempermudah warga yang tinggal jauh dari pusat kota dalam mengakses layanan administrasi.
Baca Juga:
MenPAN-RB Puji Inovasi Jember, 279 Layanan Publik Terintegrasi dalam Satu TempatSelain itu, pemerintah daerah mulai memperluas jangkauan Mal Pelayanan Publik (MPP) ke berbagai kawasan Jember, meliputi wilayah barat, utara, selatan, dan timur. Perluasan ini menjadi bagian dari upaya pemerataan layanan agar masyarakat di berbagai wilayah memiliki akses yang lebih mudah.
Fawait menegaskan, pemerataan pelayanan merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan secara lebih adil kepada seluruh masyarakat, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Pemkab Jember juga menyediakan saluran pengaduan melalui program Wadul Guse. Menurut Fawait, saluran tersebut terkoneksi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), sehingga masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait pelayanan publik.
"Apabila ada masyarakat Jember yang memiliki keluhan terkait pelayanan publik, kami menyiapkan saluran Wadul Guse. Berbagai keluhan tersebut bisa disampaikan melalui saluran ini," katanya.
Baca Juga:
Kekeringan 5 Bulan di Jember, Warga Mandi di Sungai dan Petani Tembakau MerugiMelalui mekanisme tersebut, pemerintah daerah berharap dapat mengetahui persoalan yang dialami masyarakat sekaligus mempercepat perbaikan pelayanan.
Upaya mendekatkan layanan juga dilakukan melalui program kesehatan dan bantuan bagi warga yang mengalami keterbatasan ekonomi. Salah satunya adalah Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, yang ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan sesuai ketentuan program.
Pemkab Jember juga mengembangkan Homecare bagi warga yang kesulitan mendatangi fasilitas kesehatan, terutama pasien dengan kondisi sakit berkepanjangan dan keterbatasan ekonomi.
Menurut Fawait, Homecare tidak hanya berfokus pada pelayanan kesehatan. Program tersebut juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi kebutuhan sosial masyarakat yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Jika petugas menemukan warga yang belum memiliki dokumen administrasi kependudukan, pemerintah akan membantu proses pendataannya. Sementara itu, warga yang menempati rumah tidak layak huni dapat didata untuk ditindaklanjuti sesuai kriteria program perumahan yang berlaku.
Pemkab Jember turut menghadirkan Mobil Cinta untuk membantu pasien yang telah menyelesaikan perawatan di tiga rumah sakit milik pemerintah daerah agar dapat pulang tanpa mengeluarkan biaya transportasi.
Program tersebut diharapkan meringankan beban pasien dan keluarga, terutama masyarakat kurang mampu yang menghadapi keterbatasan biaya setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
Fawait menegaskan, berbagai program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat, termasuk warga yang mengalami hambatan dalam mengakses fasilitas pemerintahan maupun layanan dasar.
Pemerintah daerah berharap perluasan akses, penguatan saluran pengaduan, dan layanan jemput bola dapat membantu masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih mudah dan merata. (*)