KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mulai mengkaji skema pengelolaan parkir di lingkungan rumah sakit. Selain untuk menciptakan kawasan yang lebih tertib, rencana penerapan retribusi tersebut juga dipertimbangkan sebagai sumber tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rencana itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Halsel, Dr. Abdillah Kamarullah, saat ditemui awak media di Kantor Bupati Halsel, Rabu 23 September 2026 sore.
Abdillah menerangkan, lahan parkir rumah sakit merupakan salah satu fasilitas yang pemanfaatannya sedang dipetakan pemerintah daerah. Melalui penataan yang terukur, arus kendaraan diharapkan lebih teratur, sementara sistem pengelolaannya dapat berjalan dengan pembagian tanggung jawab yang jelas.
Jika kebijakan itu dilanjutkan, pelaksanaannya harus ditopang perangkat kerja yang terukur. Pemerintah daerah akan menyiapkan tata kelola yang mencakup proses pemungutan, pencatatan penerimaan, hingga pertanggungjawaban hasilnya.
Untuk memastikan seluruh penerimaan dapat diawasi secara terbuka, Abdillah menekankan pentingnya prosedur baku serta pencatatan berkala.
Baca Juga:
Surat Edaran Bassam: Nakes Halmahera Selatan Dilarang Terima Imbalan“Jadi ada SOP-nya. Ada laporan harian, mingguan, sampai laporan bulanan,” ujar Abdillah.
Pencatatan berjenjang itu diperlukan agar arus pendapatan dapat ditelusuri dan dievaluasi secara rutin. Dengan demikian, pemerintah memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai aktivitas parkir serta hasil pengelolaannya dari waktu ke waktu.
Potensi pemasukan bagi daerah turut menjadi bagian dari pembahasan. Meski demikian, Pemda Halsel belum menentukan nominal tarif, proyeksi pendapatan, maupun cara penarikan biaya kepada pengguna kendaraan.
Pilihan mengenai siapa yang akan menjalankan layanan tersebut juga masih terbuka. Pemerintah tengah menimbang dua skema, yakni dikelola langsung oleh Pemda Halsel atau melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
Baca Juga:
Kemarau Panjang Landa Halmahera Selatan, Bassam Minta Warga Hindari PembakaranKajian itu sekaligus memperhitungkan pola pengelolaan keuangan rumah sakit yang memiliki keleluasaan anggaran. Karena itu, setiap skema harus diselaraskan dengan ketentuan yang berlaku agar mempunyai dasar yang jelas dan tidak memunculkan masalah pada tahap pelaksanaan.
Sebagai bagian dari persiapan, tim terkait telah meninjau lokasi serta kondisi parkir di lingkungan rumah sakit. Temuan lapangan tersebut akan digunakan untuk menentukan model pengelolaan yang dinilai paling sesuai.
Hingga Rabu sore, Pemda Halsel belum menetapkan waktu pemberlakuan retribusi, nilai tarif, pola pemungutan, maupun pihak pengelola. Kejelasan mengenai dasar penarikan biaya, sistem pertanggungjawaban, dan peruntukan penerimaan masih menjadi hal penting yang perlu disampaikan kepada masyarakat sebelum kebijakan resmi dijalankan.