KETIK, MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota menciduk seorang oknum Kepala Desa (Kades) asal Kabupaten Banyuwangi berinisial AS (34). Pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan berkedok program beasiswa kuliah kedokteran di Tiongkok (Cina) yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Kasus penipuan ini terkuak usai korban berinisial IY, seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Klojen, Kota Malang, melaporkan ulah tersangka ke polisi. IY tergiur iming-iming AS yang menjanjikan anaknya, MRR, bisa kuliah gratis di Negeri Tirai Bambu. Namun bukannya mengantarkan MRR menempuh pendidikan, tersangka justru mengembat uang korban untuk kepentingan pribadi.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo mengonfirmasi laporan polisi resmi dibuat korban pada 26 Februari 2026. Usai mengantongi bukti kuat dan menggelar penyidikan intensif, penyidik resmi menahan AS atas pelanggaran Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan.
"AS telah kami amankan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu, 30 Agustus lalu. Peristiwa yang dilaporkan bermula pada Juni 2025 lalu, saat anak korban berinisial MRR yang saat itu berstatus pelajar SMA Negeri di Kota Malang, mendapat informasi adanya program beasiswa kuliah di Cina melalui guru BK-nya," jelasnya, Rabu, 2 September 2026.
Setelah mendapat informasi tersebut, MRR menghubungi tersangka AS. Kepada korban, oknum kades ini mengaku bertindak sebagai perwakilan program Kuliah Hebat di bawah naungan PT Indo Universia Multinasional.
Baca Juga:
Polda Jatim dan Polresta Malang Kota Beri Atensi Khusus, Balita 3 Tahun Korban Kekerasan Mulai Pulih,"Jadi, AS ini menawarkan program beasiswa penuh Fakultas Kedokteran di salah satu universitas di Hainan, Cina. Program tersebut disebutnya mencakup biaya kuliah, asrama, uang saku selama masa studi, hingga sejumlah biaya administrasi," terangnya.
Untuk mengikuti program tersebut, keluarga korban diminta membayar Rp 150 juta. Korban yang ragu memilih melakukan pembayaran secara bertahap.
Korban mentransfer Rp4 juta pada 25 Juni 2025. Keesokannya, dilakukan pembayaran Rp11 juta. Selanjutnya pada 27 Juni 2025, mentransfer Rp35 juta ke rekening Bank BRI atas nama PT Indo Universia Multinasional.
"Setelah itu, AS sempat mengirimkan dokumen pemberitahuan pendaftaran dengan kop salah satu universitas kedokteran di Hainan, menggunakan bahasa Mandarin dan Inggris, untuk meyakinkan korban," tambahnya.
Baca Juga:
Terbongkar Laporan Keuangan Janggal, Jejak Bendahara RW di Malang Gelapkan Uang Kas WargaAksi tipu-tipu AS berlanjut pada 28 Juli 2025 saat IY melunasi sisa biaya sebesar Rp100 juta dalam dua kali transaksi. Pada hari yang sama, AS memboyong dua rekannya bertandang ke kediaman korban di kawasan perumahan elite Klojen guna meyakinkan bahwa MRR dipastikan diterima di S1 Kedokteran dan dijadwalkan terbang pada 10 September 2025.
"Selain biaya Rp150 juta, keluarga MRR juga diminta menyiapkan tambahan Rp22,5 juta untuk biaya keberangkatan keluarga dan pengurusan visa," imbuhnya.
Modus tersangka makin beralur rumit saat jadwal keberangkatan terus diundur. Pada 16 September 2025, MRR sempat diboyong ke Surabaya untuk merekam data biometrik pengurusan visa. AS berjanji keberangkatan dilakukan pada 21 September 2025 pagi via Bandara Juanda.
Nahas, saat keluarga korban siap boarding di Bandara Juanda, tersangka tak kunjung menampakkan batang hidungnya hingga pintu pesawat ditutup.
"Saat itu, keluarga kemudian diarahkan berangkat lewat Bali. Pada malam harinya, mereka akhirnya terbang menuju Cina," ungkapnya.
Persoalan tak berhenti di situ. Setibanya di Tiongkok, kebohongan tersangka kian benderang setelah keluarga korban mendapati adanya program persiapan bahasa selama satu tahun. MRR rupanya diwajibkan lulus ujian HSK4 lebih dulu sebelum bisa melangsungkan pendidikan kedokteran.
Merasa dikelabui tersangka, IY meradang. Kekecewaan keluarga korban makin memuncak lantaran hingga keesokan harinya, kepastian tiket kepulangan yang sebelumnya dijanjikan AS tak kunjung jelas.
"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata tiket kepulangan tidak sesuai dengan jadwal yang diharapkan. Atas kejadian tersebut, IY melaporkan AS ke kami," bebernya.
Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui telah menggunakan uang yang dibayarkan oleh korban untuk kepentingan pribadi.
"Saat ini, proses pemeriksaan masih kami lakukan. Untuk kemudian, berkas perkaranya akan kami limpahkan ke kejaksaan," tandasnya.(*)