KETIK, MALANG – Kasus dugaan kekerasan yang dialami oleh sejumlah siswa SMP Negeri 18 Kota Malang gara-gara tidak mengenakan baju adat lurik terus bergulir. Kini, terduga pelaku selaku mantan kepala sekolah (kepsek), Mohammad Amrozi Hamidi buka suara terkait perkara tersebut
Ia mengaku sama sekali tak berniat melakukan kekerasan terhadap siswanya dan meminta maaf atas kejadian yang terjadi. Dikatakannya, bahwa para siswa telah diarahkan untuk mengenakan baju adat lurik setiap hari Kamis.
Sosialisasi telah diumumkan sejak awal tahun ajaran baru 2026/2027, bahkan toleransi telah diberikan sekitar sebulan sebelum kejadian. Namun pada Kamis, 24 September, ia masih menemukan sejumlah siswa tidak memakai baju lutik dengan berbagai alasan mulai dari belum beli, masih dicuci, hingga hilang.
"Alasan itu bagi saya tidak sesuai dengan hati nurani saya, kenapa kok seperti itu dan kalau dibiarkan bisa berdampak buruk. Sehingga, saya terpancing (emosi) dan tindakan itu terjadi," jelasnya, Rabu, 30 September 2026.
Ia mengungkapkan, tindakan kekerasan itu dilakukan karena khilaf saat mendisplinkan siswa. Ia juga menyampaikan tak memiliki niat sama sekali untuk menyakiti siswa.
Baca Juga:
Ada Job Fair di UIN Malang, Catat Tanggalnya!"Tidak ada niatan, itu kekhilafan saya, emosional sesaat yang kemudian terjadi peristiwa itu. Tidak ada niatan lain kecuali anak-anak saya itu menjadi baik," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Amrozi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh siswa, Disdikbud Kota Malang, dan Pemkot Malang atas tindakan yang telah dilakukannya tersebut. Ia pun menyebut kejadian ini akan menjadi bahan introspeksi diri.
"Sekali lagi, saya menyampaikan mohon maaf kepada semua korban. Saya tak ada niatan untuk menyakiti dan seterusnya," jujurnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Amrozi, Soeko Hariyanto menuturkan, bahwa pihaknya menghormati segala keputusan Pemkot Malang yang telah mencopot kliennya tersebut sebagai kepala sekolah. Termasuk, juga menghormati orang tua siswa yang melapor ke polisi terkait dugaan kekerasan tersebut.
Baca Juga:
Mengapa Kota Malang Dipimpin Wali Kota Militer Selama 37 Tahun Pasca-G30S?"Kami tidak bermaksud menghalangi atau menekan pihak pelapor atau korban dalam menggunakan hak hukumnya," terangnya.
Namun ia meminta, agar perkara ini tidak dibiarkan berdasarkan asumsi publik. Oleh karenanya, ia mengajak semua pihak bijak serta menghargai segala proses hukum yang telah berjalan.
"Setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan berdasar fakta dan alat bukti yang sah. Serta harus dinilai secara objektif oleh aparat penegak hukum," tambahnya.
Disamping itu, pihaknya juga membuka ruang komunikasi kepada para orang tua siswa. Agar perkara ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya.
"Tetapi apabila pihak pelapor memilih untuk melanjutkan proses hukum, kami menghormati pilihan tersebut dan akan menghadapi proses itu," tandasnya. (*)