KETIK, MALANG – Ratusan Pembimbing Ibadah Haji (PIH) dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Jawa Timur terancam kembali gagal mendampingi jemaahnya. Penyebabnya, mereka tidak bisa melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) karena porsinya diblokir oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
Perwakilan Forum Komunikasi KBIHU Jatim asal Pasuruan, H. Abdulloh Fahmi Salam, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat somasi ke Kementerian Haji (Kemenhaj) RI. Pihaknya meminta pemblokiran pelunasan PIH KBIHU segera dibuka dan para PIH tidak perlu menerima subsidi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Jawa Timur ini jemaah hajinya paling banyak se-Indonesia. Sedangkan, banyak jemaah yang ibaratnya lebih sreg didampingi oleh sosok dari masing-masing KBIHU. Akan tetapi, musim haji tahun 2026 tidak ada yang bisa berangkat dan terancam terulang lagi di 2027 nanti," ujarnya, Rabu, 23 September 2026.
Sebelum menyampaikannya lewat kuasa hukum, pria yang akrab disapa Gus Fahmi ini sempat menyurati Kemenhaj RI, tetapi tidak mendapat tanggapan. Ia pun menyayangkan keputusan pemblokiran tersebut. Pasalnya, keberangkatan PIH KBIHU dinilai sangat membantu petugas haji yang harus mengawal minimal 151 jemaah sesuai aturan.
"Kalau aturannya, PIH itu menaungi 151 jemaah, kalau kuota jemaah haji dari Arab Saudi 221.000 maka butuh lebih dari 1.400 petugas. Tahun lalu hanya terealisasi 650 saja, harusnya PIH KBIHU ini bisa menbantu, jangan justru dihapus," ungkapnya.
Baca Juga:
Jamin Perlindungan Jemaah, Kemenhaj Luncurkan Hotline Bongkar Mafia Haji dan UmrahBahkan, para PIH KBIHU yang telah mendapatkan porsi berangkat mengaku ikhlas jika tidak menerima subsidi dari BPKH. Kekurangan Bipih senilai Rp107 juta dapat dipenuhi secara mandiri, cukup dikurangi biaya setoran awal sebesar Rp25 juta yang sudah dibayarkan belasan tahun lalu.
"Kami sudah membayar Rp25 juta biaya awal, ada yang mendaftar untuk dapat porsi di 2026 atau 2027 ini sejak tahun 2012 hingga 2014 lalu. Kami pun sangat menyayangkan itu, dan keberangkatan PIH KBIHU juga mengurangi porsi batu yang hanya mengendap dan memperpanjang antrean keberangkatan jemaah," terangnya.
Sementara itu, perwakilan KBIHU asal Malang, H. Sobri, menyebutkan bahwa pemblokiran ini bukan yang pertama kali terjadi. Kebijakan serupa pernah diberlakukan pada 2023, tetapi berhasil dibuka kembali pada 2024 dan 2025 setelah menerima masukan dari Forum Komunikasi (FK) KBIHU.
"Masih dengan aturan yang sama, kenapa diblokir lagi. Apabila disebut merugikan negara, seperti yang dikatakan Gus Fahmi kami justru membantu negara. Kami mempertanyakan kejelasan hukumnya, jangan kami dibuat bingung padahal dasar aturan yang dipakai sama," jelasnya.
Baca Juga:
Melalui Wisata Religi, Kemenhaj Dorong Penguatan Kerja Sama Indonesia-UzbekistanDi sisi lain, tim kuasa hukum mewakili PIH KBIHU Jawa Timur, H. Surjono menegaskan bahwa tindakan pemblokiran nomor porsi haji oleh BPS Bipih yang ditunjuk pemerintah terjadi secara masif di berbagai daerah di Indonesia. Namun, Jawa Timur menjadi wilayah pertama yang mengambil tindakan hukum formal terhadap kebijakan tersebut.
"Pemblokiran oleh Bank Porsi Pembimbing Haji Reguler KBIHU itu terjadi di seluruh Indonesia. Jawa Timur menjadi yang pertama melakukan langkah hukum," tegasnya.
Berdasarkan kajian dan telaah hukum, pemblokiran nomor porsi tersebut dinilai tidak memiliki basis atau alas dasar hukum yang jelas.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 5 ayat (1) huruf c, diatur bahwa syarat belum pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 18 tahun dikecualikan bagi PPIH Reguler, Pembimbing KBIHU, dan Petugas PIHK (Pasal 5 ayat 3 huruf b).
Ketentuan serupa juga tertuang secara lugas dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Pasal 12 ayat (3).
"Secara aspek hukum, tidak ada aturan yang dilanggar oleh para pembimbing KBIHU. Baik UU No. 14 Tahun 2025 maupun PMHU No. 3 Tahun 2025 secara eksplisit mengecualikan syarat jeda 18 tahun bagi Pembimbing KBIHU. Jadi jelas, tidak ada alasan hukum untuk memblokir porsi mereka," bebernya.
Apabila terdapat wacana pembatalan porsi, maka ketentuan Pasal 14 dan Pasal 16 PMHU Nomor 3 Tahun 2025 membatasi pembatalan pendaftaran hanya untuk kondisi tertentu. Seperti meninggal dunia tanpa ahli waris, pindah kewarganegaraan, berpindah agama, atau terbukti menggunakan identitas tidak sah.
"Tetapi fakta di lapangan menunjukkan, para pembimbing KBIHU telah mengantongi nomor porsi dan menunggu giliran berangkat selama 12 hingga 15 tahun. Pendaftaran dilakukan berdasarkan mekanisme dan arahan resmi pemerintah pada masa itu, guna menunjang tugas pendampingan jemaah. Sehingga, kami tentu berharap adanya keadilan," tandasnya.(*)