KETIK, MALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa, 12 Mei 2026. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis mulai dari narkoba, minuman keras, handphone, timbangan digital, uang palsu hingga tulang satwa liar. 

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Malang, M. Bayanullah, mengatakan, kasus narkoba tetap menjadi perkara paling dominan dalam pemusnahan tersebut. 

"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana yang telah inkrah periode November 2025 sampai dengan April 2026. Masih didominasi perkara narkotika, termasuk ada sebagian cairan bahan baku dan peralatan dari pabrik narkoba sintetis yang digerebek oleh Bareskrim Polri di Jalan Bukit Barisan Kota Malang," jelasnya. 

Ia mengungkapkan, pemusnahan menjadi bagian tugas dan fungsi kejaksaan dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dipukul memakai palu, hingga diblender. 

"Esensi dari dirampas untuk dimusnahkan sebagaimana pengertian KUHAP, yaitu habis tidak bisa dipakai. Artinya, benar-benar dimusnahkan agar tidak dapat disalahgunakan kembali," terangnya. 

Baca Juga:
Kasus Upal di Tuban Terungkap, Pelaku Beli Uang Asli Rp2 Juta di Medsos Dapat Rp7 Juta Uang Palsu

Diketahui, barang bukti yang dimusnahkan dengan rincian narkotika jenis ganja dari 21 perkara dengan berat total 37.834,15 gram, lalu sabu dari 51 perkara dengan berat 1.476,346 gram, ekstasi dari 8 perkara berjumlah 712 butir dengan berat 242,553 gram.

Kemudian, juga terdapat pil dan obat-obatan terlarang dari 14 perkara dengan jumlah 1.285.642 butir, 9 kardus minuman keras dari berbagai merek, HP dan timbangan digital sebanyak 129 buah, senjata tajam sebanyak 3 buah dari 2 perkara dan uang palsu pecahan Rp100 ribu berjumlah Rp30 juta.

Menariknya, dalam pemusnahan ini juga terdapat barang bukti tulang satwa liar yang dilindungi berupa beruang madu yang diawetkan, kepala buaya beserta kakinya, serta tengkorak babi rusa. Barang bukti tersebut berasal dari hasil penindakan penegakan hukum kehutanan. 

Bayanullah menyampaikan, barang bukti tersebut berasal dari kasus perdagangan satwa liar perkara tahun 2025 yang dijual lewat media sosial Facebook. Bagian tubuh satwa liar yang dilindungi dan sudah mati itu difoto lalu dijual per bagian. 

Baca Juga:
Kejari Kota Malang 'Turun' ke Pasar Oro-Oro Dowo, Ingatkan Pedagang Waspadai Pinjol Ilegal!

"Barang bukti satwa liar ini berasal dari kasus tahun lalu dan dipasarkan lewat Facebook. Difoto lalu diunggah di media sosial dan dijual per bagian," ungkapnya.

Lewat pemusnahan ini, juga menjadi salah satu wujud tegas pemerintah dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum terkait perburuan dan penjualan satwa liar.

"Ini merupakan wujud pemerintah dalam melindungi satwa liar. Jika masyarakat mengetahui adanya tindak pidana serupa, kami berharap untuk segera dilaporkan ke aparat penegak hukum," tandasnya. (*)