KETIK, PEMALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang memusnahkan barang bukti dari 52 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejari Pemalang, Kamis, 16 Juli 2026.
Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Pemalang Nurkholes, Dandim 0711/Pemalang Letkol Inf. Edy Wibowo, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Rina Idawani, mengatakan kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan eksekusi barang bukti triwulan kedua tahun 2026.
Sebelumnya, pemusnahan serupa juga telah dilaksanakan pada Februari lalu.
"Ini merupakan pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Tujuannya sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti yang berbahaya," ujar Rina.
Ia menjelaskan, ratusan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, mulai dari narkotika, obat-obatan terlarang, minuman keras, hingga barang bukti lain yang telah diputus pengadilan untuk dimusnahkan.
Adapun rinciannya meliputi 6.567 butir obat-obatan dari lima perkara, sabu-sabu seberat 12,94 gram dari empat perkara, ganja seberat 43,39 gram dari satu perkara, tembakau sintetis seberat 18,21 gram dari tiga perkara, serta 15 botol minuman beralkohol dari empat perkara.
Selain itu, terdapat 603 barang bukti lainnya yang berasal dari berbagai tindak pidana dan turut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Menurut Rina, seluruh barang bukti tersebut berdasarkan amar putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan sehingga menjadi kewajiban Kejaksaan untuk melaksanakan eksekusi secara tepat waktu.
"Kami memastikan seluruh barang bukti yang telah inkrah tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Pemalang Nurkholes menilai peredaran narkotika di Kabupaten Pemalang masih menjadi ancaman serius yang memerlukan perhatian bersama.
Ia menyebut pemusnahan barang bukti menjadi bukti nyata bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti di meja persidangan, tetapi berlanjut hingga tahap akhir pelaksanaan putusan.
"Peredaran narkoba di Pemalang cukup mengkhawatirkan. Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum berjalan hingga tuntas, mulai dari penyidikan, persidangan, sampai barang bukti benar-benar dimusnahkan sehingga tidak dapat disalahgunakan," kata Nurkholes.
Ia juga mengapresiasi sinergi antara Kejaksaan, TNI, Polri, dan seluruh unsur Forkopimda yang selama ini terus mengawal penegakan hukum di Kabupaten Pemalang.
Menurutnya, kehadiran berbagai unsur pemerintah dan aparat dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat sekaligus komitmen bersama dalam memerangi tindak pidana, khususnya narkotika.
Usai pemusnahan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Wakil Bupati Pemalang, Dandim 0711/Pemalang, Kajari Pemalang, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, dan perwakilan Forkopimda.(*)
.png)