KETIK, LEBAK – Lurah Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Dadi Riyadi, membenarkan bahwa Karang Taruna Kelurahan Cijoro Lebak dan Kelurahan Cijoro Pasir belum mendapatkan izin untuk mengelola Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Selahaur.

Menurut Dadi, izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak masih belum keluar.

"Belum atau tidak. Karena belum mendapatkan persetujuan dari DLH Lebak," kata Dadi Riyadi saat dihubungi Ketik.com, Senin 27 Oktober 2025. 

Ia menjelaskan bahwa pembahasan tentang pengelolaan Taman Selahaur pernah dilakukan bersama DLH Lebak, namun hingga saat ini belum ada surat izin yang dikeluarkan untuk Karang Taruna.

"Itu hanya sebatas wacana saja tahun lalu," jelas Dadi.

Baca Juga:
Iwan Kurniawan Nilai Ritual Baduy Perkuat Hubungan Pemerintah dan Masyarakat

Dengan demikian, pengelolaan Taman Selahaur oleh Karang Taruna Kelurahan Cijoro Lebak maupun Kelurahan Cijoro Pasir masih belum dapat dilakukan karena belum adanya izin resmi dari DLH Lebak. (*)

Baca Juga:
DLH Lebak Siagakan 23 Tempat Sampah di Lokasi Seba Baduy 2026