KETIK, PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar di Kota Palembang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 5.350 liter solar subsidi yang diduga ditimbun untuk kemudian dijual kembali.
Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan pembuntutan terhadap dua sopir truk yang diketahui mengisi solar subsidi di salah satu SPBU di Jalan Kolonel Sulaiman Amin, Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Dari SPBU, solar yang dibeli kemudian dibawa menuju sebuah gudang penampungan yang berada di dalam bengkel las di kawasan yang sama.
Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listyono Dwi Utomo mengatakan, penggerebekan dilakukan pada 11 Agustus 2026 lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Saat petugas tiba, para pelaku tengah membongkar dan menurunkan solar subsidi dari kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
Baca Juga:
Bahlil: Masyarakat Desil 9-10 Jangan Ambil BBM Subsidi, Itu Hak Rakyat"Setelah membuntuti truk, petugas menggerebek lokasi pada 11 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat penangkapan, tersangka sedang membongkar dan menurunkan BBM subsidi dari kendaraan yang digunakan untuk mengangkut solar," ujar Listyono, Kamis 20 Agustus 2026.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga orang, yakni dua sopir truk berinisial SUN dan HER serta HEK yang merupakan karyawan gudang.
Selain itu, polisi menemukan sejumlah kendaraan yang telah dimodifikasi dan berbagai wadah untuk menampung solar subsidi.
Baca Juga:
Portal Ruko Rajawali Dirusak, Pemilik PT Kuala Permai Desak Polisi Tetapkan TersangkaBarang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Isuzu Panther warna hijau nomor polisi BG 1277 NJ yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas sekitar 400 liter. Mobil tersebut membawa tujuh jeriken yang masing-masing berisi 35 liter solar subsidi.
Polisi juga mengamankan satu unit truk warna kuning nomor polisi BG 8699 LO. Kendaraan itu membawa 11 jeriken yang masing-masing berisi 35 liter solar subsidi serta dua jeriken berisi masing-masing 15 liter.
Kemudian, terdapat satu unit truk warna kuning nomor polisi BG 8115 RS yang membawa puluhan jeriken berisi solar subsidi dengan total 3.150 liter, berikut sebuah tangki atau baby tank. Satu unit truk tanpa nomor polisi juga diamankan.
Kendaraan tersebut memiliki tangki berkapasitas 800 liter serta tiga buah tedmon yang masing-masing berisi 900 liter dan 400 liter.
Barang bukti lainnya berupa drum berisi solar, drum kosong, mesin sedot, sejumlah pelat nomor polisi, serta selang hisap dan selang buang.
Listyono menjelaskan, praktik tersebut dilakukan dengan membeli solar subsidi secara berulang di SPBU menggunakan barcode yang berbeda-beda. Solar yang diperoleh kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke gudang penampungan.
Kendaraan yang digunakan para pelaku juga telah dimodifikasi agar dapat membawa BBM dalam jumlah lebih besar. Setelah terkumpul, solar subsidi tersebut diduga dijual kembali oleh pemodal berinisial S.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Andrie Setiawan menambahkan, para pelaku juga menyiapkan sejumlah pelat nomor yang diduga palsu untuk mengelabui sistem dan operator SPBU.
"Modus para pelaku ini menggunakan barcode yang sudah mereka kumpulkan, digunakan berulang-ulang. Mereka juga menyiapkan pergantian pelat nomor yang sudah disiapkan oleh para pelaku. Pengakuannya sudah tiga bulan," kata Andrie.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan empat kendaraan, terdiri dari tiga unit truk dan satu unit Isuzu Panther.
Menurut Andrie, kendaraan tersebut digunakan untuk mengisi solar secara bertahap. Setelah mencapai batas pengisian, para pelaku menunggu beberapa jam sebelum kembali melakukan pengisian dengan barcode yang telah disiapkan.
"Mereka mengisi BBM dengan batasan, batasnya mengisi 80 liter. Setelah mengisi satu kali beberapa jam kemudian pelaku kembali lagi dan mengulang lagi. Setelah mencapai batas, BBM tersebut langsung dibawa ke gudang penimbunan yang ada di Jalan Kolonel Sulaiman Amin," jelasnya.
Polisi menduga praktik tersebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Penyidik kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang menjadi pemodal dan tujuan akhir distribusi solar subsidi tersebut.
Dari pemeriksaan awal, polisi telah mengetahui identitas pemodal berinisial S. Selain memburu S, penyidik juga masih mengejar empat orang lainnya yang diduga terlibat, yakni dua sopir, satu karyawan gudang, serta pemodal.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap otak pelakunya, untuk akan dibawa ke mana atau dijual kepada siapa masih kami dalami. Inisialnya S dan saat ini masih dalam pengejaran," ujar Andrie.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 huruf C UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga kini, polisi masih mendalami keterangan tiga tersangka yang telah diamankan sekaligus menelusuri pihak yang diduga menjadi otak serta tujuan penjualan 5.350 liter solar subsidi tersebut. (*)