KETIK, BATU – Pemerintah Kota (Pemkot Batu) terus mendorong peningkatan kesadaran hukum di kalangan pelajar. Salah satu wujud yang dilakukan melalui pembentukan Forum Pelajar Sadar Hukum di Kota Batu.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan pembinaan yang digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batu bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Batu dan Polres Batu di MTs Hasyim Asy’ari Kota Batu, Jumat, 12 Juni 2026.
Mengusung tema “Belajar Hukum Sejak Dini untuk Menjadi Generasi Terbaik Menuju Indonesia Emas 2045”, kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batu, Wisnu Sanjaya, serta perwakilan dari Polres Batu sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Wisnu menjelaskan bahwa pelajar perlu memahami berbagai faktor yang dapat memicu terjadinya pelanggaran hukum pada usia remaja. Menurutnya, penyebab tersebut berasal dari faktor internal maupun eksternal.
“Dari sisi internal, pelanggaran hukum dapat dipicu oleh kurangnya pengendalian diri dan belum matangnya emosi. Sementara dari sisi eksternal, pengaruh lingkungan pergaulan, konten media sosial, serta minimnya pengawasan dari orang tua juga menjadi faktor yang perlu diwaspadai,” ujarnya.
Baca Juga:
Imbas Dolar AS Meroket, Lebih dari 40 Persen Produk Oleh-Oleh Kota Batu Naik HargaWisnu juga mengingatkan para siswa mengenai berbagai tindakan yang berpotensi membawa anak berhadapan dengan hukum.
Di antaranya perundungan (bullying), tawuran, penganiayaan, pencurian, penyalahgunaan narkotika, balap liar, perjudian daring, hingga penyebaran konten negatif melalui media sosial.
Menurutnya, pemahaman terhadap risiko hukum perlu diberikan sejak dini agar para pelajar mampu membedakan perilaku yang diperbolehkan dan yang melanggar aturan.
Selain membahas bentuk-bentuk pelanggaran hukum, para peserta juga mendapatkan materi mengenai perlindungan hak anak ketika berhadapan dengan proses hukum.
Baca Juga:
Persikoba Kota Batu Waspadai Agresivitas Persepam Pamekasan di Babak 32 Besar Liga 4Dalam kesempatan tersebut dijelaskan pula tentang mekanisme diversi dan pendekatan keadilan restoratif yang diterapkan dalam penanganan perkara anak.
“Prinsip yang diterapkan dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum lebih mengutamakan pembinaan dan pemulihan dibandingkan dengan pemberian hukuman semata. Karena itu, pemahaman mengenai hak-hak anak juga penting diketahui oleh para pelajar,” jelasnya.
Wisnu menambahkan, upaya pencegahan pelanggaran hukum tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja.
Diperlukan sinergi antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara positif.
“Pendidikan hukum sejak dini harus menjadi tanggung jawab bersama. Dengan kolaborasi seluruh pihak, diharapkan anak-anak dapat tumbuh menjadi generasi yang taat hukum, berkarakter, dan bertanggung jawab,” katanya.
Melalui kegiatan tersebut, para siswa diharapkan memiliki kesadaran hukum yang lebih baik, mampu menggunakan media sosial secara bijak, memilih lingkungan pergaulan yang positif, serta menjauhi berbagai tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (*)