KETIK, BOJONEGORO – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Bojonegoro secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro yang digelar pada Rabu, 29 Juli 2026.
Kedua Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Bojonegoro Tahun 2026–2030 serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Dalam pemaparan Pendapat Akhir Fraksi yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi H. Sukur Priyanto, SE., M.AP., dan Sekretaris Mochlasin Afan, SH., MH., Fraksi Partai Demokrat menyampaikan apresiasi atas kerja keras jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD dalam menyusun dan mendalami regulasi tersebut.
Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Digitalisasi
Mengenai Raperda RIPPARKAB 2026–2030, Fraksi Partai Demokrat menegaskan bahwa sektor pariwisata merupakan lokomotif penggerak ekonomi kerakyatan (multiplier effect) untuk mengentaskan kemiskinan, membuka lapangan kerja, serta merawat budaya lokal.
Penetapan Raperda ini dinilai sangat strategis mengingat berakhirnya masa berlaku Perda Nomor 4 Tahun 2020 (Ripparkab 2019–2025) serta perlunya penyelarasan dengan UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045 dan dokumen RPJMD Bojonegoro.
Baca Juga:
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bojonegoro Setujui Raperda Induk Kepariwisataan dan Kabupaten Layak AnakFraksi Partai Demokrat memberikan 6 catatan dan rekomendasi strategis terkait pengembangan pariwisata:
Infrastruktur Terintegrasi: Memastikan akses jalan, jembatan, fasilitas dasar (air bersih, sanitasi, PJU), serta sarana ramah disabilitas di kawasan wisata menjadi prioritas penganggaran lintas OPD.
Pemberdayaan Desa Wisata & UMKM: Menguatkan kapasitas Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan mengintegrasikan produk UMKM lokal agar dampak ekonomi dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.
Pelestarian Lingkungan & Geopark: Mengedepankan konsep Sustainable Tourism dengan pengawasan ketat melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) agar tidak merusak daya dukung lingkungan.
Transformasi Digital (Smart Tourism): Mendorong promosi digital terintegrasi serta penerapan tiket elektronik (e-ticketing) guna mempermudah wisatawan dan mencegah kebocoran retribusi daerah.
Baca Juga:
TMMD ke-129 Kodim Bojonegoro Bangun Sumur Bor di Kesongo, Solusi Krisis Air Bersih dan Irigasi PertanianSinergi Lintas Sektor (Pentahelix): Mengikis ego sektoral dengan menyinergikan Bappeda, Dinas Pariwisata, Dinas PU, DLH, UMKM, PMD, akademisi, dan swasta (CSR).
Kepastian Iklim Investasi: Memberikan kepastian hukum bagi investor pariwisata dengan kewajiban menyerap tenaga kerja lokal Bojonegoro.
Komitmen Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
Terkait Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), Fraksi Partai Demokrat menekankan pentingnya jaminan perlindungan dan pemenuhan hak anak sesuai amanat Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.
Guna menjawab tantangan KLA di Bojonegoro—seperti keterbatasan pemahaman indikator KLA, kapasitas kelembagaan, serta optimasi layanan publik ramah anak—Fraksi Partai Demokrat memberikan tiga rekomendasi utama:
Penerbitan Aturan Turunan: Segera merumuskan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda.
Dukungan Anggaran APBD: Memastikan alokasi anggaran yang memadai dan berkelanjutan di setiap OPD teknis.
Pengawasan & Evaluasi Berkala: Membentuk instrumen evaluasi objektif guna memonitor capaian indikator KLA agar Bojonegoro meraih predikat KLA yang lebih tinggi.
Dengan dilaluinya tahapan persetujuan ini, kedua Raperda diharapkan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro untuk menjadi landasan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. (*)