KETIK, PACITAN – Kejari Pacitan bersama Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Pacitan mendirikan rumah restorative justice di lingkup lembaga pendidikan. Cara ini memberikan rasa keadilan penanganan masalah kecil di Sekolah SMA, SMK yang dapat diselesaikan di luar persidangan.

Kepala Kejari Pacitan, Andi Panca Sakti mengatakan banyak manfaat kedepan dengan adanya rumah restorative justice yang baru saja diresmikan secara simbolis di SMK 2 Pacitan itu pendampingan hukum pun masalah kecil melibatkan siswa.

"Tujuan dibuatnya program Restorative Justice itu sendiri untuk mengisi rasa keadilan yang selama ini dirasa belum bisa diakomodasi oleh penegak hukum. Terutama untuk perkara-perkara kecil yang sebenarnya bisa diselesaikan di luar persidangan," katanya, Kamis (19/1/2023).

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Pacitan Indiyah Nurhayati, mengungkapkan belakangan memang kerap terjadik asus bulliying, pencurian biasa, penganiayaan ringan dan lain sebagainya yang melibatkan sekolah. Sehingga dengan adanya pemahaman hukum di sekolah tidak banyak terjadi anak sekolah yang terjerat kasus hukum.

"Namun, itu juga bisa lebih cepat mencegah jika ada kerjasama dengan kompak terutama guru selalu menyisipkan tentang taat aturan pada siswa," jelasnya (*)

Baca Juga:
MBG untuk Bumil-Balita Belum Merata, Pacitan Minta BGN Tambah Dapur SPPG di Wilayah 3T

Baca Juga:
2.121 Unit BSPS Pacitan 2026 Mulai Dibangun, Masuki Tahap Distribusi Material