KETIK, PALEMBANG – Ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang memanas saat majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait jaringan narkotika, Rabu, 29 April 2026.

Majelis hakim yang diketuai Ahmad Samuar menjatuhkan hukuman paling berat kepada terdakwa Debyk.

Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 60 hari kurungan, lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Dalam amar putusan, hakim menyebut Debyk terbukti berperan penting dalam menyamarkan aliran dana hasil kejahatan melalui berbagai transaksi keuangan yang kompleks.

Selain hukuman penjara, sejumlah aset milik Debyk turut dirampas negara.

Baca Juga:
Prakiraan Cuaca Hari Ini 29 April 2026: Palembang Berawan Tebal, Pekanbaru Hujan Ringan

Mulai dari kendaraan, rumah toko, saldo rekening hingga dokumen keuangan.

Namun, dua bidang tanah di wilayah Tulung Selapan dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Terdakwa lain, Sutarnedi yang sempat dikenal sebagai “crazy rich” Tulung Selapan juga tak berkutik usai divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp10 juta.

Majelis hakim menilai ia terlibat aktif dalam menyamarkan asal-usul harta dari bisnis narkotika melalui transaksi yang terstruktur.

Baca Juga:
Modus Paket Sepatu Berisi Sabu 100 Gram, Dua Terdakwa Divonis Ringan 7 Tahun Penjara

Sejumlah aset miliknya seperti mobil, rekening bank, hingga properti di berbagai lokasi turut disita.

Meski demikian, sebagian harta berupa rumah dan perhiasan emas dikembalikan.

Sementara itu, terdakwa ketiga, Apri Michael Jackson, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Puluhan barang bukti dalam perkara ini juga dinyatakan dirampas dan dimusnahkan.

Putusan ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik pencucian uang yang bersumber dari kejahatan narkotika tidak lagi memiliki ruang aman.(*)