KETIK, JOMBANG – Di tengah sejumlah persoalan layanan publik yang belum sepenuhnya terurai, Pemkab Jombang justru mengalokasikan sekitar Rp5,3 miliar dalam P-APBD 2026 untuk pengadaan kendaraan dinas.
Anggaran tersebut digunakan untuk membeli enam kendaraan bagi pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) senilai Rp3,9 miliar dan empat kendaraan listrik untuk Sekretariat Daerah (Setdakab) Jombang senilai Rp1,4 miliar. Total terdapat 10 kendaraan yang disiapkan.
Kebijakan itu menuai kritik karena muncul ketika berbagai persoalan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah Pemkab Jombang.
Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (Link), Aan Anshori, menilai pengadaan kendaraan dinas tersebut menunjukkan lemahnya sensitivitas pemerintah terhadap kondisi masyarakat.
Menurut dia, pemerintah semestinya lebih mempertimbangkan urgensi penggunaan anggaran, terutama ketika persoalan kekeringan, gangguan lingkungan, infrastruktur jalan, hingga persoalan keamanan pangan dan kesehatan di lingkungan sekolah masih menjadi perhatian publik.
Baca Juga:
Timbulkan Bau Busuk, Pakar Hukum Pertanyakan Izin Pengolahan Ayam PT JPN Mepet Sekolah“Kekeringan di mana-mana, ratusan siswa keracunan MBG, ratusan siswa SMPN 4 terkena polusi udara, puluhan kilometer jalan masih rusak parah. Bagaimana mungkin Forkopimda sedemikian tega berpesta pora dengan mobil dinas baru,” kata Aan, Kamis, 1 Oktober 2026.
Ia mempertanyakan kebutuhan pengadaan kendaraan baru tersebut jika kendaraan dinas yang selama ini digunakan masih dianggap layak menjalankan fungsi kedinasan.
“Tidak memiliki sensitivitas. Kendaraan dinas mereka masih bagus. Tidak butuh,” ujarnya.
Aan meminta Bupati Jombang dan pimpinan DPRD mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut.
Baca Juga:
Bupati Jombang Minta Keberadaan Pabrik JPN Dekat Sekolah Sesuai RegulasiIa menantang pemerintah daerah dan DPRD untuk mengalihkan anggaran pengadaan kendaraan apabila kendaraan yang tersedia masih mampu menunjang pekerjaan kedinasan.
“Berani mengusulkan pada Forkopimda agar kebijakan yang tidak sensitif rakyat ini dialihkan dananya, untuk kepentingan yang lebih bisa dirasakan rakyat,” kata Aan.
Terlebih, Pemkab Jombang sendiri menyatakan perubahan APBD disusun untuk menyesuaikan komposisi belanja dengan perkembangan kebutuhan dan program pemerintah daerah.
Berdasarkan keterangan Pemkab Jombang, enam kendaraan baru disiapkan untuk Forkopimda dengan pagu sekitar Rp3,9 miliar. Sementara empat kendaraan listrik untuk Setdakab dialokasikan Rp1,4 miliar.
Kepala Bagian Umum Setdakab Jombang M Eryk Arif mengatakan, pengguna enam kendaraan Forkopimda masih menunggu arahan pimpinan.
Kendaraan tersebut kemungkinan digunakan Dandim, Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Dansatradar, dan Ketua DPRD melalui mekanisme pinjam pakai.
Pemkab menyebut kendaraan Forkopimda yang ada saat ini rata-rata telah berusia sekitar delapan tahun dan terakhir dibeli sekitar 2018. Spesifikasinya disesuaikan dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007, yakni kendaraan minibus atau MPV dengan kapasitas mesin maksimal 2.500 cc.
Sementara empat kendaraan listrik Setdakab belum ditentukan pengguna akhirnya. Salah satu opsi ialah digunakan asisten atau staf ahli bupati yang memiliki mobilitas tinggi.
Pemkab menyebut pengadaan kendaraan listrik berkaitan dengan kebijakan penggunaan kendaraan berbasis baterai, komitmen zero emission, serta efisiensi bahan bakar. (*)