KETIK, YOGYAKARTA – Program Studi Magister Linguistik Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Malinau, Polda Kalimantan Utara menyelenggarakan kuliah teknis khusus bertajuk "Penulisan Berita Acara Pemeriksaan Saksi Ahli" pada Kamis, 30 April 2026 di Ruang Sidang 1 Fakultas Ilmu Budaya.
Kegiatan ini secara khusus melibatkan mahasiswa konsentrasi Linguistik Forensik dengan tujuan untuk menghadirkan pandangan kebahasaan pada pengenalan proses dan praktik penyusunan keterangan ahli, mulai dari pemahaman kronologi kasus hukum, subjek hukum, analisis delik aduan kejahatan berbahasa, hingga menganalisis ketetapan diksi, struktur narasi, serta penghindaran ambiguitas dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kegiatan ini dihadiri oleh Aipda Budi Hermansyah, S.H. dan Bripda Abimanyu Akbar, S.H., selaku praktisi penyidik kepolisian, serta sejumlah mahasiswa Magister Linguistik UGM. Dalam kuliah singkatnya, penyidik menjelaskan cara penyelidikan sebagai proses lidik yang dibedakan dengan penyidikan sebagai proses sidik.
Selain itu, Keterangan saksi ahli menjadi salah satu bukti hukum (novum) agar sebuah kasus hukum bisa dihadirkan di pengadilan. Para praktisi juga menyampaikan materi terkait perkembangan penerapan KUHP baru tentang bukti-bukti hukum yang bertambah.
Serta, kasus-kasus yang sedang ditangani di samping kasus pelanggaran UU ITE. Tak hanya itu, Fraud berupa penipuan, phising, scamming, dan sebagainya juga menjadi topik dalam diskusi tersebut.
Prodi Magister Linguistik UGM bersama Sat Reskrim Polres Malinau menggelar kuliah teknis pada Kamis, 30 April 2026. (Foto: Dok. Ketik.com)
Pada momen ini, Dosen Linguistik Forensik UGM, Dr. Sailal Arimi, M. Hum., yang turut hadir dan menyampaikan bahwa keikutsertaan mahasiswa menjadi hal penting dalam pengimplementasian peran linguistik pada dunia hukum.
"Keterlibatan mahasiswa konsentrasi Linguistik Forensik dalam kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi pengajaran di samping penelitian, dan penguatan peran linguistik dalam dunia hukum," ujar Dr. Sailal Arimi.
Kelas praktisi ini sendiri telah hadir sejak 2019 dengan fokus pada mahasiswa S2 yang mengambil mata kuliah Linguistik Forensik.
Pada sesi tanya jawab, salah satu mahasiswa bernama Moh. Nawalul Fawaid El Haqi bertanya terkait proses cara penanganan kasus hukum, eligibilitas saksi ahli, dan kasus-kasus yang sering terjadi.
"Pengalaman ini sangat berharga. Kami belajar bahwa satu makna kata dalam BAP saksi ahli berperan menentukan arah putusan hakim. Di sisi lain, penyidik juga belajar melihat keterangan ahli sebagai teks yang harus dibangun berdasarkan pengetahuan linguistik teoretis yang digeluti selama ini," tutur mahasiswa yang biasa dipanggil Haqi tersebut.
Kuliah singkat bersama praktisi langsung dari Sat Reskrim, Polres Malinau, Polda Kalimantan Utara ini menjadi salah satu kegiatan yang tidak hanya sekadar memahami teori tetapi juga memberikan pandangan kepada mahasiswa terkait semua kasus yang terjadi di lapangan.
Sehingga, kolaborasi antara Program Studi Magister Linguistik FIB UGM bersama Sat Reskrim Polres Malinau adalah langkah pionir dalam mempertemukan ilmu kepolisian dengan analisis bahasa forensik.
Dengan demikian, adanya kegiatan ini diharapkan dapat menjadi ajang kerja sama sebagai gambaran penanganan kasus hukum lintas pulau (Kalimantan dan Jawa) secara nasional untuk meningkatkan kualitas penyidikan berbasis pendekatan interdisipliner. (*)
