KETIK, PALEMBANG – Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 13 Mei 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo SH MH tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat membeberkan dugaan praktik pemotongan dana hibah hingga permintaan cashback kepada sejumlah cabang olahraga (cabor) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar.
Empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan yakni mantan Ketua Umum KONI Lahat Kalsum Barifi, Bendahara Umum Amrul Husni, Wakil Bendahara Umum II Andika Kurniawan, dan Wakil Bendahara Umum Weter Afriansyah.
Dalam amar tuntutannya, JPU menilai para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider melanggar Pasal 3 UU Tipikor.
Terdakwa Kalsum Barifi menjadi pihak yang dituntut paling berat. Eks Ketua KONI Lahat itu dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.
“Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
Sementara terdakwa Amrul Husni dituntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dibebankan uang pengganti Rp60 juta, yang apabila tidak dibayar akan diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Andika Kurniawan dan Weter Afriansyah, masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
JPU juga meminta uang titipan Rp50 juta milik Andika dan Rp40 juta milik Weter dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara.
Dalam persidangan, jaksa mengungkap praktik dugaan penyimpangan dana hibah KONI dilakukan melalui mekanisme pemotongan anggaran dan permintaan pengembalian dana atau cashback kepada sejumlah pengurus cabang olahraga penerima hibah.
Skema tersebut diduga berlangsung saat penyaluran dana hibah KONI Kabupaten Lahat, hingga akhirnya menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah berdasarkan hasil audit.
Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lahat ini masih akan berlanjut pada agenda pembacaan pledoi dari masing-masing terdakwa dan penasihat hukumnya pekan depan.
Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, serta tuntutan jaksa sebelum menjatuhkan putusan akhir terhadap para terdakwa.(*)
