KETIK, YOGYAKARTA – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman untuk tidak menahan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP) usai menetapkan sebagai tersangka, memicu kontroversi. Sebelumnya, pada Selasa, 30 September 2025, Korps Adhyaksa menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata senilai Rp 10,95 miliar.
Selain konsistensi penegakan hukum dipertanyakan, kini beredar isu bahwa jika pun ditahan, Kejari Sleman hanya akan menerapkan tahanan kota. Tekanan publik pun mengalir deras, mendesak Kejari untuk bersikap tegas.
Kritik Keras: Tahanan Kota Jadi Preseden Buruk
Pengamat hukum dari Yogyakarta, Susantio, secara terbuka mengkritik keras langkah Kejari Sleman. Ia menyoroti adanya perbedaan mencolok (standar ganda) dalam penanganan kasus korupsi di DIY, di mana pejabat di bawah level bupati seperti tersangka kasus Kominfo dan TKD langsung ditahan, sementara SP tidak.
Susantio menegaskan bahwa opsi keringanan penahanan bagi SP akan sangat merusak citra penegakan hukum anti-korupsi. Selain mempertanyakan konsistensi penegakan hukum, belakangan ini beredar isu di tengah masyarakat bahwa jika pun ditahan, Kejari Sleman hanya akan menerapkan tahanan kota.
"Jika akan dilakukan pengalihan entah itu tahanan kota atau ditangguhkan akan jadi preseden buruk dalam penanganan korupsi," ujar Susantio, Selasa 28 Oktober 2025.
Ia menilai, opsi tahanan kota sangat tidak proporsional mengingat besarnya kerugian negara yang mencapai hampir Rp 11 miliar dan jeratan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang ancaman hukumannya di atas lima tahun.
"Jika isu tersebut benar dengan kata lain hanya akan melakukan tahanan kota. Ini akan semakin memperkuat kesan adanya perlakuan istimewa terhadap mantan kepala daerah. Kerugian negara yang besar menuntut penahanan fisik di Rutan untuk menjamin integritas penyidikan," tegasnya.
Alasan Hukum Mendesak Penahanan Fisik
Susantio menekankan, penahanan fisik di rutan menjadi krusial untuk membangun keberanian (suport) tim penyidik dan menjamin proses hukum yang bersih. Menurutnya hal ini didasarkan pada dua alasan kuat:
1. Potensi mempengaruhi saksi dan menghilangkan bukti: Susantio mengingatkan, dengan dijeratnya SP menggunakan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP (Penyertaan), yang mengindikasikan adanya tersangka lain, penahanan fisik penting untuk mencegah SP memengaruhi saksi atau pihak terkait. Risiko Justice Delayed (keadilan yang tertunda) akibat lambatnya penyidikan sebelumnya harus diimbangi dengan langkah pencegahan yang tegas.
2. Kepastian hukum dan persamaan di muka hukum: Ia menekankan, syarat objektif penahanan sudah terpenuhi. Penahanan (bukan tahanan kota) akan membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua warga negara, terlepas dari jabatannya.
Sementara itu, Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, sebelumnya menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan Sri Purnomo bersifat profesional, objektif, dan proporsional. Ia memastikan penahanan akan dipertimbangkan setelah SP menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Meskipun penyidik memastikan penyidikan terus berlanjut untuk mendalami pihak-pihak lain yang terlibat, Kejari Sleman belum memberikan konfirmasi atau membantah secara resmi isu mengenai kemungkinan penerapan tahanan kota. Kejari diminta publik untuk segera memberikan kepastian hukum yang transparan. (*)
Tekanan Publik Desak Kejari Sleman Segera Tahan Eks Bupati Sri Purnomo
Isu Tahanan Kota Dikhawatirkan Jadi Preseden Buruk
28 Oktober 2025 10:10 28 Okt 2025 10:10
Fajar Rianto, Muhammad Faizin
Redaksi Ketik.com
Susantio SH MH, pengamat hukum dari Yogyakarta yang sejak awal mengikuti perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.com)
Tags:
Kejari Sleman Mantan Bupati Sleman Korupsi Tahanan Kota Penegakan hukum Kasus korupsi Sri Purnomo Kasus Dana Hibah tersangka korupsi HUKUM Kriminal Yogyakarta Penkum Kejati DIY Puspenkum KejagungBaca Juga:
Menguak 'Tembok Pelindung' dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020Baca Juga:
Jatmiko Buka Suara soal OTT Bupati Tulungagung, Akui Sempat Diperiksa KPKBaca Juga:
Perkuat Kepastian Hukum Tanah, Kantah Abdya Gandeng Kejari dan KemenagBaca Juga:
WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem PengawasanBaca Juga:
Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di MobilBerita Lainnya oleh Fajar Rianto
20 April 2026 12:52
Hangatkan Silaturahmi, LKS-Panti Asuhan BIMa, Bantul Gelar Syawalan: Rayakan Kemenangan dengan Aksi Kemanusiaan
20 April 2026 08:20
Menguak 'Tembok Pelindung' dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020
18 April 2026 19:27
Sleman Juara Umum MTQ DIY 2026, Dominasi 7 Kategori Unggulan
18 April 2026 19:19
Lewat Kenduri dan Tirakatan, Cara Kalurahan Caturtunggal Sleman Rayakan HUT ke-78
18 April 2026 14:45
Hadiri Hari Jadi Ke-78 Sendangadi, Wakil Bupati Sleman Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Sumber Mata Air
18 April 2026 14:42
Sleman Jadi Tuan Rumah MTQ DIY 2026, Wagub: Momentum Cetak Generasi Qurani Berdaya Saing
Trending
Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan
Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend
Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda
Beredar Video Ulat Sayur Menu MBG dari Dapur SPPG Montong Tuban
