Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

Hakim Sebut Raudi Akmal Tak Terlibat, Akademisi Soroti Ketelitian Pasal 55 KUHP

30 April 2026 09:00 30 Apr 2026 09:00

Fajar Rianto, Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Hakim Sebut Raudi Akmal Tak Terlibat, Akademisi Soroti Ketelitian Pasal 55 KUHP

Pengamat yang juga akademisi hukum Untag Semarang, Dr Iwan Setyawan (kaos merah), menyaksikan langsung putusan perkara korupsi dana hibah pariwisata Sleman. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta telah membacakan putusan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman, Sri Purnomo. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim memberikan poin spesifik mengenai status hukum saksi dr Raudi Akmal.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Melinda Aritonang menegaskan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan atau kerja sama antara Raudi Akmal dengan perangkat daerah Kabupaten Sleman dalam pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020.

"Namun dalam persidangan tidak terdapat bukti bahwa saksi dr Raudi Akmal terlibat bekerja sama ataupun berbagi peran dengan perangkat daerah Kabupaten Sleman dalam pembentukan Perbup 49, khususnya terkait perluasan peruntukan dana hibah pariwisata yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis sebagaimana Kemenparekraf 694 dan 704 perubahan," ungkap hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Perdebatan Unsur Penyertaan

Pernyataan hakim ini memicu reaksi masyarakat. Pengamat hukum yang juga akademisi dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dr Iwan Setyawan, SH MH, memberikan catatan evaluatif mengenai penerapan Pasal 55 KUHP terkait penyertaan tindak pidana (deelneming). Ia menekankan pentingnya ketelitian agar tidak terjadi kekeliruan dalam menetapkan pertanggungjawaban hukum.

"Vonis ini harus menjadi momentum untuk menguji kembali sejauh mana pembuktian di persidangan memenuhi unsur-unsur penyertaan. Seseorang tidak dapat serta-merta dinyatakan turut serta melakukan korupsi hanya berdasarkan kedekatan relasi atau keterlibatan administratif semata," ujar Dr Iwan, Rabu 29 April 2026.

Menurutnya, dalam kasus korupsi, setiap tersangka harus terbukti memiliki kehendak yang sama untuk melawan hukum guna memperkaya diri sendiri atau orang lain. Tanpa niat jahat (mens rea) yang selaras, konstruksi penyertaan akan menjadi rapuh.

Soroti Peran Politik dan Dana Hibah

Dr Iwan menyoroti fakta persidangan terkait posisi Raudi Akmal yang menjabat sebagai anggota Komisi D DPRD Sleman. Secara regulasi, Komisi D membidangi Kesejahteraan Rakyat (Pendidikan, Kesehatan, Sosial), sementara sektor Pariwisata merupakan ranah kerja Komisi B (Ekonomi dan Keuangan).

"Keaktifan mengawal proposal hibah hingga ke luar daerah pemilihan (dapil) ini menjadi kontras, terutama terkait dugaan permintaan bantuan suara pemenangan ibunya kepada kelompok masyarakat. Jika benar demikian, maka di situ ada kesatuan tujuan (common purpose)," urainya.

Ia menegaskan bahwa biaya pemenangan Pilkada seharusnya ditanggung secara mandiri oleh kandidat, bukan menggunakan uang negara. "Sangat tidak dibenarkan jika anggaran negara digunakan untuk kepentingan politik elektoral," tegasnya.

Fakta Lapangan dan Saksi Palsu

Fakta persidangan turut mengungkap karut-marut sasaran penerima hibah yang terkesan dibuat mendadak, lokasi yang tidak tepat (dekat makam), hingga kelompok yang bubar usai dana cair.

"Terungkap pula kesaksian saksi Wisnu dari Cangkringan yang ternyata tidak memiliki Pokdarwis. Uang justru dipakai membangun talud di belakang rumah pribadinya, dan gazebo yang dibeli menggunakan nota fiktif hanya diletakkan di samping rumah. Tanpa ada 'cawe-cawe' masyarakat, ia bisa mendapat Rp 55 juta," ungkap Iwan.

Iwan mendesak agar temuan ini dikembangkan penyidik agar perkara menjadi terang benderang. Ia juga meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memproses dugaan kesaksian palsu di bawah sumpah oleh orang dekat Raudi Akmal, yakni Anas dan Wisnu, sesuai arahan majelis hakim.

Jangan Korbankan 'Wong Cilik'

Merujuk pada doktrin Satochid Kartanegara dan Penjelasan Pasal 20 UU 1/2023, Iwan menjelaskan bahwa "turut serta" (medeplegen) memerlukan kerja sama sadar dan pelaksanaan fisik secara bersama-sama sebagai satu kesatuan.

Di akhir penjelasannya, Dr Iwan mengingatkan bahwa perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan penyidikan terhadap calon tersangka lain masih berjalan. Ia berpesan agar penyidik lebih jeli dalam membedah peran para aktor.

"Jangan sampai 'wong cilik' dikorbankan, sementara orang yang benar-benar berbuat dan diuntungkan justru melenggang bebas. Penegakan hukum harus berbasis bukti empiris mengenai niat dan tujuan yang nyata agar keadilan tegak secara proporsional," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Hibah Pariwisata Raudi Akmal Sri Purnomo Dr Iwan Setyawan Kejari Sleman Berita Sleman Peradilan Tipikor Saksi Palsu pemberantasan korupsi Sidang Tipikor Kesaksian Palsu