Lewat Program Jabat Kampus, Kejari Sleman dan FH UII Bedah Tantangan Transisi Hukum Acara Pidana

30 September 2026 12:30 30 Sep 2026 12:30

Fajar Rianto, Gumilang

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Lewat Program Jabat Kampus, Kejari Sleman dan FH UII Bedah Tantangan Transisi Hukum Acara Pidana

Kajari Sleman, Dr Dinar Kripsiaji SH MH, saat menyampaikan materi strategis seputar pembaharuan hukum acara pidana dalam Seminar Nasional di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Rabu 30 September 2026. (Foto: Kejari Sleman)

KETIK, YOGYAKARTA – Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) berkolaborasi dengan Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (PDIHPI) menyelenggarakan seminar nasional bertajuk "Arah Pembaharuan Hukum Acara Pidana Indonesia: Perkembangan dan Tantangan".

Kegiatan yang berlangsung di Auditorium FH UII, Jalan Kaliurang KM 14,5, Sleman, Yogyakarta, Rabu 30 September 2026 masuk dalam agenda program kerja Departemen Hukum Pidana FH UII Tahun 2026. Acara ini terselenggara dengan menggandeng program dari Kejaksaan Negeri Sleman, yakni Jaksa Sahabat Kampus (Jabat Kampus).

Berlangsung secara hibrida, acara ini memadukan peserta luring di auditorium dan daring melalui kanal YouTube FH UII yang diikuti sekitar 200 peserta dari kalangan mahasiswa maupun umum.

Hadir pula jajaran tamu undangan, mulai dari Dekan beserta Wakil Dekan FH UII, Ketua Departemen Hukum Pidana, pengurus pusat PDIHPI, perwakilan resmi Kejari Sleman, hingga segenap dosen dan sivitas akademika.

Rangkaian acara diawali dengan prosesi registrasi, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne UII, laporan Ketua Panitia Departemen Hukum Pidana FH UII, serta sambutan pembuka dari Dekan FH UII.

Foto Suasana sesi diskusi panel Seminar Nasional di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), yang menghadirkan Kajari Sleman bersama para narasumber ahli dan diikuti antusias oleh para peserta. (Foto: Kejari Sleman)Suasana sesi diskusi panel Seminar Nasional di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), yang menghadirkan Kajari Sleman bersama para narasumber ahli dan diikuti antusias oleh para peserta. (Foto: Kejari Sleman)

Memasuki sesi utama, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej SH MHum, tampil sebagai pembicara kunci (keynote speaker).

Dalam pemaparannya, ia mengupas urgensi pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam kerangka Sistem Peradilan Pidana Terpadu, sekaligus tantangan di balik pemberlakuan KUHP Nasional 2026.

"Pembaharuan Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) merupakan keniscayaan seiring berlakunya KUHP Nasional, harus mengedepankan prinsip due process of law, perlindungan HAM, dan keadilan restoratif," tegas Wamenkum RI di hadapan para peserta.

Sesi diskusi panel berikutnya dipandu oleh moderator Wahyu Priyanka SH MH dengan menghadirkan tiga narasumber. Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Dr Dinar Kripsiaji SH MH, tampil memaparkan materi strategis seputar pembaharuan penyidikan dan penuntutan, mekanisme keadilan restoratif, plea bargain, hingga Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam draf KUHAP terbaru.

Kehadiran Kajari Sleman dalam forum ini diselaraskan dengan program Jabat Kampus di FH UII.

"Kejaksaan sebagai dominus litis memiliki peran strategis dalam implementasi KUHAP baru, terutama dalam penguatan kewenangan penuntutan dan upaya non-penal," beber Kajari Sleman Dr Dinar Kripsiaji.

Upaya non-penal adalah langkah pencegahan kejahatan yang dilakukan tanpa menggunakan sarana hukum pidana atau hukuman.

Soroti Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Diskusi dilanjutkan dengan pemaparan dari Dosen FH UII, Dr Muhammad Arif Setiawan SH MH, yang menguraikan dinamika dogmatika hukum serta konsep-konsep anyar dalam KUHAP.

Sementara itu, narasumber ketiga, Dosen Universitas Trisakti Jakarta, Dr Azmi Syahputra, menyoroti berbagai tantangan dan catatan kritis terhadap Rancangan Undang-Undang KUHAP dari perspektif perlindungan HAM.

"Tantangan utama adalah sinkronisasi antara KUHAP, KUHP Nasional, dan kesiapan aparat penegak hukum (Polri, Jaksa, Hakim, Advokat)," jelas Dr Azmi Syahputra mengingatkan kompleksitas transisi hukum tersebut.

Suasana seminar berlanjut pada sesi tanya jawab. Para mahasiswa turut aktif melontarkan pertanyaan kepada para panelis. Dalam kegiatan ini para mahasiswa antusias mengikuti, terlihat dari banyaknya pertanyaan kritis terkait isu upaya paksa, praperadilan, dan perlindungan tersangka/korban.

Sedangkan penyelenggaraan kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan program Jaksa Sahabat Kampus (Jabat Kampus) Kejari Sleman sebagai wadah edukasi dan komunikasi antara institusi penegak hukum dan perguruan tinggi.

Seluruh rangkaian kegiatan seminar nasional tersebut berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif, serta ditutup dengan penyerahan cinderamata serta sesi dokumentasi bersama seluruh panitia, narasumber, dan peserta. (*)

Tombol Google News

Tags:

Hukum Acara Pidana Pembaruan Kuhap Kejaksaan Negeri Sleman Fakultas Hukum Uii Seminar Nasional Hukum Sistem Peradilan Pidana Keadilan restoratif Wamenkum Edward Omar Sinergi Penegak Hukum Program Jabat Kampus Draf Kuhap Terbaru Kajari Sleman Dinar Kripsiaji