KETIK, TRENGGALEK – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja bersama tim asistensi Pemkab untuk menindaklanjuti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi beserta Usaha Mikro.
Rapat kerja tersebut diselenggarakan di Aula DPRD Kabupaten Trenggalek, Jumat 5 Juni 2026 siang.
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek, Mugianto menjelaskan, Raperda tersebut merupakan inisiasi dari DPRD dalam hal ini Komisi II. Hingga saat ini pembahasannya sudah tuntas dan selanjutnya akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk difasilitasi oleh Gubernur.
"Jadi Perda Inisiasi Komisi II itu dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap koperasi dan usaha mikro yang ada di Trenggalek. Pendeknya, ada payung hukum yang jelas sebagai bentuk perlindungan koperasi dan usaha mikro," katanya.
Politisi senior Partai Demokrat itu menegaskan, lahirnya Perda didasarkan atas keinginan DPRD terkait perlindungan koperasi dan usaha mikro yang merupakan tulang punggung perekonomi daerah.
Sehingga, keberadaan Perda tersebut bisa dijadikan daya ungkit Pemkab untuk memberikan berbagai bentuk perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro setempat.
"Bentuk perlindungan yang dimaksud itu bermacam-macam. Misalnya, mendukung pengembangan usaha mikro, kemudahan akses permodalan, serta kemudahan perizinan," ujarnya.
Ia menyebut jika Perda tersebut tidak hanya mengatur soal pemberdayaan di dalamnya, namun juga mengatur penguatan sistem pengawasan terhadap koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam. Hal ini dimaksudkan agar kasus-kasus yang berpotensi merugikan anggota koperasi tidak bisa diminimalisir.
Seperti kasus yang terjadi di salah satu koperasi di Kecamatan Watulimo tidak boleh terulang kembali. Tak terkecuali sebagai dasar dalam menyusun regulasi tersebut, termasuk pelajaran yang cukup berharga.
Selanjutnya, lanjut dia, ada poin penting yang tertuang dalam Perda, yakni kewajiban koperasi simpan pinjam untuk menyampaikan laporan keuangan secara terbuka kepada Pemkab. Apakah itu laporan dalam triwulan, semester hingga tahunan.
"Jadi harus ada keterbukaan terkait laporan keuangan yang ada di koperasi tersebut kepada para anggotanya. Intinya, harus fair," tandasnya.
Sehingga, jika ada temuan yang terindikasi menimbulkan sebuah persoalan, Pemkab wajib hadir di tengah masyarakat. Apakah melakukan pembinaan ataupun teguran apabila dianggap perlu.
"Paling tidak bisa menjadi kontrol Pemkab untuk memberikan teguran apabila ada koperasi yang tidak sehat," tandasnya.
Orang nomor satu Partai Demokrat Trenggalek itu mengakui jika inisiasi muncul sebelum adanya kasus di Kecamatan Watulimo. "Nah dengan munculnya kasus tersebut semakin menguatkan untuk segera membuat pasal-pasal perlindungan terhadap koperasi," jelasnya.
"Pada dasarnya hanya ingin memberikan perlindungan koperasi dan usaha mikro. Tapi munculnya kasus di Kecamatan Watulimo semakin menguatkan pasal-pasal perlindungannya sekaligus sebagai payung hukum masyarakat Trenggalek," tutupnya (*)
