KETIK, TEGAL – Peristiwa kebakaran yang melanda sebuah hunian di Desa Pekauman Kulon, RT 004 RW 003, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Minggu dini hari, 2 Agustus 2026 merenggut nyawa satu orang korban. Kejadian bermula sekitar pukul 04.30 WIB dan berhasil dikuasai petugas dua jam kemudian.
Personel Polsek Dukuhturi bergerak cepat bersama tim pemadam kebakaran dan warga setempat segera setelah menerima laporan adanya kobaran api dari rumah warga. Gabungan kekuatan tersebut berhasil memadamkan api secara menyeluruh sekitar pukul 06.00 WIB.
Setelah api mereda, petugas menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia di dalam rumah. Jasad korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Kardinah Kota Tegal untuk menjalani pemeriksaan medis lebih lanjut.
Kapolsek Dukuhturi, Iptu Ahmad Joni, menjelaskan pihaknya telah mengerahkan berbagai unsur untuk penanganan kejadian.
“Kami berkoordinasi erat dengan pemadam kebakaran, Unit Identifikasi Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal, serta melakukan olah tempat kejadian perkara guna mengetahui penyebab pasti peristiwa ini,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, dugaan sementara kebakaran dipicu oleh puntung rokok yang tidak padam sempurna.
Namun demikian, kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan fakta secara ilmiah melalui olah tempat kejadian dan pemeriksaan saksi-saksi.
Peristiwa ini menimbulkan kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp100 juta. Pihak kepolisian turut menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Pastikan instalasi listrik dalam kondisi baik, tidak meninggalkan sumber api tanpa pengawasan, dan pastikan semua sumber panas sudah aman sebelum beristirahat atau meninggalkan rumah,” tegas Iptu Ahmad Joni.
Polres Tegal mengingatkan masyarakat untuk segera menghubungi petugas berwenang apabila menemukan tanda-tanda kebakaran atau keadaan darurat lainnya guna mencegah kerugian yang lebih besar.(*)
