KETIK, SURABAYA – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mantan suami yang tidak menunaikan kewajiban nafkah pascaperceraian mendapat dukungan penuh dari Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Surabaya Rini Indriyani.
Dukungan tersebut disampaikan pada Jumat, 17 April 2026 sebagai bentuk apresiasi atas langkah inovatif Pemkot Surabaya dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak serta mendorong kepatuhan terhadap putusan pengadilan.
Bunda Rini Indriyani, sapaan akrabnya, menilai kebijakan yang diinisiasi oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi merupakan langkah progresif yang menunjukkan keberpihakan nyata pemerintah terhadap kelompok rentan.
“Terkait peran perempuan dan dukungan pemerintah, saya merasa sangat bangga dan mengapresiasi langkah tersebut. Ketika Pak Wali mengambil kebijakan penonaktifan NIK bagi mantan suami yang tidak menafkahi, ini jelas menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada perempuan dan anak,” ujar Bunda Rini.
Ia menjelaskan, dampak perceraian tanpa pemenuhan nafkah tidak hanya dirasakan dari sisi ekonomi, tetapi juga berdampak serius terhadap kondisi psikologis anak. Menurutnya, anak berisiko kehilangan perhatian, akses pendidikan yang layak, hingga kasih sayang yang optimal.
“Anak bisa kehilangan perhatian yang utuh, berisiko tidak mendapatkan pendidikan yang layak, serta kurang kasih sayang karena ibunya harus bekerja lebih keras. Dampaknya bukan sekadar finansial, tetapi juga psikologis dan jangka panjang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bunda Rini menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi bukti komitmen Pemkot Surabaya dalam menghadirkan perlindungan konkret bagi perempuan dan anak. Ia optimistis inovasi tersebut dapat menjadi rujukan bagi daerah lain di Indonesia.
“Saya yakin kebijakan ini akan menjadi rujukan bagi kota-kota lain dan mendapat dukungan luas dari perempuan di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya Irvan Wahyudrajad menyebutkan bahwa kebijakan ini bahkan telah menarik perhatian Mahkamah Agung yang melakukan kunjungan langsung serta memberikan apresiasi.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut telah terintegrasi dalam sistem digital antara Pemkot Surabaya dan Pengadilan Agama. Setiap putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) akan otomatis terkoneksi dengan sistem administrasi kependudukan.
“Dengan sistem ini, kewajiban nafkah tidak hanya berhenti sebagai putusan hukum, tetapi juga memiliki konsekuensi administratif yang nyata,” jelas Irvan.
Dampak dari kebijakan ini pun cukup luas, karena penonaktifan NIK berpotensi memengaruhi berbagai layanan publik, mulai dari administrasi kependudukan, perizinan usaha, hingga akses layanan kesehatan.
“Warga yang tidak menunaikan kewajiban nafkah dapat terpantau secara lebih efektif melalui sistem terintegrasi ini,” pungkasnya. (*)
