Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Akademisi: Langkah Mendesak

15 April 2026 05:41 15 Apr 2026 05:41

Thumbnail Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Akademisi: Langkah Mendesak

Game Roblox, salah satu gim daring yang dibatasi oleh PP Tunas dari akses anak di bawah umur. (Foto : roblox)

KETIK, SURABAYA – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial dan gim daring bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini mulai diterapkan sejak 28 Maret 2026 melalui regulasi PP Tunas sebagai upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital.

Pembatasan tersebut menyasar sejumlah platform dengan tingkat penggunaan tinggi di kalangan remaja, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox. Pemerintah menilai platform-platform ini memiliki potensi risiko tinggi jika diakses tanpa pengawasan.

Kebijakan ini hadir di tengah kekhawatiran meningkatnya paparan konten negatif pada anak, mulai dari kekerasan, kriminalitas, hingga perilaku menyimpang. Selain itu, penggunaan media sosial yang tidak terkontrol juga dinilai dapat memengaruhi kesehatan mental dan pola interaksi sosial remaja.

Dosen Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Gadjah Mada, Sailal Arimi, menilai langkah pemerintah tersebut sebagai kebijakan strategis yang tepat waktu.

Menurutnya, anak-anak dan remaja belum memiliki kemampuan yang matang dalam menyaring informasi serta menentukan mana konten yang layak dikonsumsi. Oleh karena itu, pembatasan akses dinilai menjadi langkah preventif yang efektif.

“Jadi dengan dibatasinya akses tersebut akan sangat membantu dalam pemilihan kontennya terutama pada usia rentan remaja dan kanak-kanak,” ucap Sailal, Selasa, 14 April 2026. 

Ia menambahkan, pendekatan berbasis sistem dinilai lebih efektif dibandingkan mengandalkan kontrol individu. Karena itu, ia mendorong pengembangan teknologi, termasuk algoritma, agar mampu mengklasifikasikan pengguna berdasarkan usia secara lebih akurat.

Sailal menegaskan, teknologi interaktif harus dirancang sesuai kebutuhan pengguna agar penggunaan gawai menjadi lebih tepat guna dan tidak merugikan perkembangan anak.

Kebijakan ini juga sejalan dengan temuan riset internasional yang menunjukkan dampak negatif penggunaan media sosial secara berlebihan. Penelitian dari University of Georgia menemukan bahwa intensitas tinggi dalam mengakses media sosial berkorelasi dengan penurunan kemampuan literasi membaca dan penguasaan kosakata remaja. Bahkan, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi prestasi akademik di sekolah jika tidak dikendalikan sejak dini.

Tombol Google News

Tags:

pembatasan media sosial anak PP Tunas 2026 aturan medsos Indonesia dampak medsos remaja kebijakan digital anak